Pencarian

Majelis Hakim PN Ambon Bakal Panggil Penyidik BNNP Maluku, Dalami Dugaan TPPU Perkara Erol dan Nyai

Jumat, 18 September 2026 • 11:16:31 WIB
Majelis Hakim PN Ambon Bakal Panggil Penyidik BNNP Maluku, Dalami Dugaan TPPU Perkara Erol dan Nyai

AMBON — Keputusan pemanggilan penyidik BNNP Maluku disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Ambon, Kamis (17/9/2026). Majelis yang diketuai Wilson Shriver menilai rangkaian transaksi keuangan yang terungkap selama persidangan perlu ditelusuri lebih jauh, terutama soal mengapa sejumlah rekening tidak diblokir.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi: Frejon Semuel Latul, Mifta Atamimi, dan M. Kurnadi H. alias Ombi. Majelis memberi perhatian khusus pada aliran dana antara para saksi dan kedua terdakwa.

Pola Transaksi di Catatan Bank Picu Kecurigaan Hakim

Menurut majelis hakim, catatan transaksi perbankan yang dijadikan barang bukti memperlihatkan pola yang dinilai mengarah pada mekanisme pencucian uang. Pola itu juga melibatkan saksi-saksi lain dalam perkara tersebut.

Karena itu, penyidik BNNP Maluku akan dimintai keterangan soal alasan tidak dilakukannya pemblokiran terhadap rekening pihak-pihak yang tercatat bertransaksi dengan Erol dan Nyai.

Hakim Pertanyakan Sikap Jaksa Peneliti saat P19

Majelis hakim juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan maupun fakta persidangan tidak diproses lebih lanjut. Nama-nama itu dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kedua terdakwa.

Menurut majelis, jaksa peneliti semestinya bisa memberi petunjuk kepada penyidik saat berkas berada di tahap P19. Petunjuk itu termasuk langkah hukum terhadap rekening pihak yang bertransaksi dengan kedua terdakwa, jika dasar hukumnya cukup.

Tujuh Anggota Polisi Sudah Diperiksa sebagai Saksi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan tujuh anggota kepolisian sebagai saksi. Mereka adalah Fadly Andrew Nikijuluw alias FAL, Johan Rikjard Liliefna, Andre Mawa, Reza Luang Toisuta, Fretlin Latul, Mifta Atamimi, dan M. Kurnadi H. alias Ombi.

Dari ketujuh orang itu, Fretlin Latul dan M. Kurnadi H. disebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara. Lima saksi lain disebut terlibat dalam rangkaian aktivitas narkotika dengan peran berbeda-beda.

Peran mereka antara lain penghubung antara Erol dan Nyai dengan Mario Atihuta, kurir, pemberi informasi atau perlindungan terhadap perdagangan narkotika, hingga pembeli sabu-sabu. Mario Atihuta disebut sebagai pihak berposisi penting dalam jaringan itu dan kini menjalani hukuman di Lapas Tarakan.

FAL Disebut Penghubung dan Kurir, Terima Transfer Rp300 Juta

Nama Fadly Andrew Nikijuluw alias FAL mencuat dalam persidangan. FAL disebut berperan sebagai perantara antara Mario Atihuta dengan Erol dan Nyai.

Keterangan itu diperkuat barang bukti catatan transaksi perbankan. Dalam catatan tersebut tercatat transfer melalui salah satu bank swasta kepada FAL senilai Rp300 juta.

Selain disebut sebagai pengguna narkotika, FAL dalam dakwaan penuntut umum juga berperan sebagai kurir pasokan sabu-sabu dari Mario Atihuta kepada Erol dan Nyai. Jumlah sabu-sabu yang disebut dibawa FAL berkisar 50 gram hingga 100 gram.

Liliefna Terima Transfer Rp64 Juta

Peran penghubung juga disebut dimainkan Johan Rikjard Liliefna. Ia disebut menjadi penghubung antara Erol dan Nyai dengan Mario Atihuta setelah hubungan kedua terdakwa dengan FAL tidak lagi berjalan.

Selain disebut memperoleh pasokan sabu-sabu untuk dikonsumsi, Liliefna tercatat menerima transfer senilai Rp64 juta.

Majelis hakim belum menetapkan jadwal pasti pemanggilan penyidik BNNP Maluku. Persidangan perkara Erol dan Nyai akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pihak yang dipanggil majelis.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tribun-maluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks