Pencarian

Kanwil Kemenkum Malut Evaluasi Efektivitas Perda Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin, Ini Temuannya

Senin, 29 Juni 2026 • 21:35:01 WIB
Kanwil Kemenkum Malut Evaluasi Efektivitas Perda Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin, Ini Temuannya
Kanwil Kemenkum Malut melakukan evaluasi efektivitas Perda bantuan hukum gratis bagi warga miskin.

TERNATE — Analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang digelar Kanwil Kemenkum Malut pada Senin lalu menghasilkan pemetaan urgensi terkait jaminan kesetaraan di hadapan hukum bagi warga miskin. Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya selaras dengan peraturan di atasnya, tetapi juga implementatif di lapangan.

Apa Saja yang Dievaluasi dari Perda Bantuan Hukum?

Proses evaluasi tidak hanya menyoroti aspek regulasi, tetapi juga menyentuh sisi anggaran dan layanan. Budi Argap menyebut ada tiga dimensi utama yang menjadi sorotan: optimalisasi alokasi anggaran daerah untuk bantuan hukum, perluasan jangkauan layanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta penyelarasan regulasi lokal dengan undang-undang nasional.

"Kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, terutama dalam pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat," ujar Budi Argap dalam keterangannya.

Metode Evaluasi: Enam Dimensi Hingga Pendekatan Normatif

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun, Siti Barora Sinay, yang terlibat dalam proses ini menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa analisis dilakukan berdasarkan enam dimensi. Mulai dari Dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian norma dengan asas materi muatan, hingga efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Hasil Pemetaan: Anggaran dan Standarisasi Layanan Jadi Prioritas

Dari hasil analisis dan evaluasi, Kanwil Kemenkum Malut memetakan sejumlah urgensi. Pertama, perlunya jaminan kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap warga, khususnya masyarakat miskin. Kedua, optimalisasi anggaran daerah dalam pelaksanaan bantuan hukum. Ketiga, standarisasi layanan bantuan hukum agar merata dan berkualitas.

"Harapannya analisis dan evaluasi ini memperkuat peran regulasi di Maluku Utara dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu," pungkas Siti Barora Sinay.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menambahkan bahwa hasil analisis ini akan menghasilkan rekomendasi konstruktif. Rekomendasi tersebut bisa berupa mempertahankan, mengubah, mencabut, atau bahkan membentuk regulasi baru sesuai kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks