Pencarian

Gaji ke-13 ASN Pemkab MBD Belum Cair hingga Akhir Juni, Bupati Sebut Pembayaran Dilakukan Bertahap

Senin, 29 Juni 2026 • 21:45:01 WIB
Gaji ke-13 ASN Pemkab MBD Belum Cair hingga Akhir Juni, Bupati Sebut Pembayaran Dilakukan Bertahap
ASN Pemkab Maluku Barat Daya belum menerima gaji ke-13 hingga akhir Juni 2026.

TIARAK — Keterlambatan pencairan gaji ke-13 tidak hanya terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kini menjadi daerah berikutnya yang menunda pembayaran hak tahunan bagi para aparatur sipil negaranya.

Hingga akhir Juni 2026, sejumlah ASN di lingkup Pemkab MBD, termasuk guru-guru dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), belum menerima gaji ke-13 mereka. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pegawai yang mengandalkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan anak dan persiapan tahun ajaran baru.

Bupati: Anggaran Tersedia, Proses Administrasi Jadi Kendala

Bupati Maluku Barat Daya buka suara terkait keterlambatan ini. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 sebenarnya sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

"Pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Kami pastikan hak para ASN ini tetap terbayarkan, hanya saja proses administrasi dan verifikasi data memerlukan waktu lebih," ujar Bupati dalam keterangan yang diterima media.

Pernyataan tersebut belum menyebutkan secara rinci jadwal pasti kapan tahap pertama pencairan dimulai. Namun, pemerintah daerah berjanji akan mempercepat proses agar tidak mengganggu stabilitas keuangan para pegawai.

Bukan Kali Pertama, Guru Paling Terdampak

Keterlambatan gaji ke-13 bukanlah fenomena baru di daerah kepulauan seperti MBD. Akses administrasi yang terbatas antar pulau kerap menjadi hambatan dalam proses pencairan anggaran.

Guru-guru ASN menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya. Mereka biasanya mengandalkan gaji ke-13 untuk biaya pendaftaran ulang anak sekolah, seragam, dan buku. "Kami sudah maklum dengan kondisi daerah, tapi tetap saja ini menyulitkan," ujar seorang guru SD di Tiak yang enggan disebut namanya.

Pemkab MBD Berkoordinasi dengan Kantor Pusat

Pemerintah Kabupaten MBD saat ini terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat untuk mempercepat proses verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM).

Pencairan bertahap dinilai sebagai solusi paling realistis mengingat kondisi geografis MBD yang terdiri dari puluhan pulau. Pemkab berharap seluruh ASN dapat menerima haknya sebelum pertengahan Juli 2026.

Bagikan
Sumber: terasmaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks