AMBON — Pemerintah Kota Ambon masih berada dalam tahap penantian krusial sebelum merombak komposisi pejabat di lingkupnya. Wali Kota Bodewin M. Wattimena menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV harus menunggu terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mekanisme Berjenjang yang Harus Dilalui
Bodewin menjelaskan, usulan pengisian jabatan telah dikirimkan kembali ke BKN setelah melalui koordinasi dengan Gubernur Maluku. Sesuai amanat BKN, kepala daerah memilih satu dari tiga nama yang telah ditetapkan, dengan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur. Itu merupakan amanat BKN. Sekarang kita tinggal menunggu Pertek dari BKN,” kata Bodewin kepada wartawan usai rapat di DPRD Kota Ambon.
Ia menambahkan, proses yang sama juga berlaku untuk pengisian jabatan administrator dan pengawas atau eselon III dan IV. Pemerintah kota telah menerima usulan dari seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan saat ini tengah mengajukan Pertek ke BKN.
Risiko Jika Terburu-Buru
Wali Kota dua periode itu menolak mengumumkan hasil seleksi lebih awal. Menurutnya, masih ada potensi perubahan dari BKN selama proses administrasi berlangsung.
“Kalau nanti ada perubahan dari BKN, siapa yang bertanggung jawab? Karena itu saya memilih menunggu sampai semuanya selesai,” tegasnya.
Ia berharap Pertek segera terbit sehingga jadwal pelantikan bisa ditentukan. “Kalau Pertek sudah ada, pelantikan bisa dilakukan kapan saja. Tetapi mekanismenya memang harus kita ikuti,” ujarnya.
TPP dan Realitas Fiskal Daerah
Di luar soal mutasi, Bodewin juga menanggapi aspirasi soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemerintah kota berkomitmen memberikan kesejahteraan terbaik bagi ASN, namun besaran TPP tetap harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Kita ingin memberikan TPP yang terbaik kepada ASN. Tetapi pemerintah kota juga harus beradaptasi dengan kondisi fiskal daerah,” jelasnya.
Menurut Bodewin, peningkatan TPP baru bisa dipertimbangkan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan. “Kalau PAD meningkat, tentu bisa dipertimbangkan. Namun selama kondisi fiskal masih seperti sekarang, kita harus menyesuaikan,” katanya.
Sanksi Sampah: Dievaluasi, Bukan Dihapus
Dalam kesempatan yang sama, Bodewin menyinggung kebijakan pengelolaan sampah. Ia menilai kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya sudah meningkat, sehingga penerapan sanksi belum menjadi prioritas.
“Kalau hasil evaluasi menunjukkan masyarakat semakin tertib membuang sampah pada tempatnya, berarti ada perubahan perilaku yang positif. Untuk apa kita memberikan sanksi kalau kondisinya semakin baik,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak jika masih ada pelanggaran. “Kalau nanti masih ada yang melanggar dan membuang sampah sembarangan, tentu akan kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.