Pencarian

7 Eksavator Masih Gencar Mengeruk Emas di Gunung Nona Buru, Ormas Nyatakan Tak Percaya Polres

Minggu, 02 Agustus 2026 • 14:01:01 WIB
7 Eksavator Masih Gencar Mengeruk Emas di Gunung Nona Buru, Ormas Nyatakan Tak Percaya Polres
Tujuh eksavator dilaporkan masih beroperasi di lokasi tambang Gunung Nona, Buru, menurut keterangan sejumlah penambang kecil.

NAMLEA — Ketua GMPRI, Irfandi Makatika, bersama EK-LMND dan HMI MPO secara terbuka menyatakan tidak lagi mempercayai penanganan kasus tambang ilegal oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang. Pernyataan itu disampaikan di Namlea, Sabtu (1/8/2024), menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan alat berat masih leluasa beroperasi.

"Saya dan teman-teman tidak lagi percayai ibu kapolres," ucap Irfandi kepada awak media.

Alat Berat Masih Beroperasi Saat Malam Hari

Informasi yang dihimpun dari para penambang kecil menyebutkan, tujuh eksavator terlihat masih bekerja secara intensif di lokasi. Seorang sumber yang dihubungi awak media menyatakan aktivitas itu bahkan berlangsung hingga tengah malam.

"Su tengah malam ini alat masih terus beroperasi," lapor sumber tersebut melalui sambungan telepon.

Desakan Penyitaan Alat Berat dan Jerat Pasal Berlapis

Irfandi menegaskan aparat penegak hukum seharusnya segera menyita alat berat yang digunakan sebagai barang bukti kejahatan. Ia merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

"Harus disita oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti kejahatan dan dapat dirampas untuk negara," imbuh Irfandi.

Selain itu, ia mendesak agar para pemodal, pemilik alat berat, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas itu dijerat dengan pasal tambahan. Menurutnya, kerusakan kawasan hutan akibat penggunaan eksavator bisa dikenakan sanksi dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman denda pemulihan ekosistem yang besar.

Sosialisasi Penertiban Dinilai Hanya Formalitas

Ketiga organisasi menilai sosialisasi penertiban yang digelar Polres Buru pada 18 Juli 2024 lalu tidak menyentuh akar persoalan. Saat sosialisasi berlangsung, pemilik alat berat dan pemodal besar justru tidak terlihat hadir.

"Yang disorot OKP dan media penggunaan alat berat di tambang. Saat sosialisasi tak terlihat pemilik alat berat dan pemodal besar ikut tersentuh sosialisasi," kritik Irfandi.

Tuntutan Transparansi dan Pengusutan Oknum

GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO mendesak Polres Buru menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik. Mereka juga meminta setiap dugaan keterlibatan oknum diusut secara transparan dan independen berdasarkan alat bukti yang sah.

Organisasi kepemudaan itu menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan meminta aparat bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa pandang bulu. Pernyataan sikap ini turut disebarluaskan melalui poster yang dipajang di media sosial dan dibagikan berantai di grup WhatsApp.

"GMPRI, EK-LMND, dan HMI MPO menyatakan tidak percaya terhadap penanganan kasus tambang Gunung Nona oleh Polres Buru," demikian bunyi selebaran yang beredar.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tribun-maluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks