Pencarian

Legalitas KMP Cantika 99B di Pelabuhan Tulehu Dipertanyakan, Ro-Ro Disebut Tak Sesuai Fungsi Pelabuhan

Kamis, 06 Agustus 2026 • 13:34:31 WIB
Legalitas KMP Cantika 99B di Pelabuhan Tulehu Dipertanyakan, Ro-Ro Disebut Tak Sesuai Fungsi Pelabuhan
Kapal Ro-Ro KMP Cantika Lestari 99B bersandar di Pelabuhan Tulehu, Ambon, yang fungsinya dinilai tidak sesuai untuk jenis kapal tersebut.

AMBON — Status kapal penyeberangan KMP Cantika Lestari 99B yang dioperasikan PT Pelayaran Dharma Indah di lintasan Tulehu–Amahai tengah disorot. Jenis kapal yang disebut sebagai Ro-Ro/Ferry dinilai tidak selaras dengan fungsi Pelabuhan Tulehu yang selama ini melayani aktivitas kapal cepat dan penumpang.

Persoalan ini mengemuka setelah dokumen Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan beredar di publik. Dalam dokumen bernomor AL.101/2000/000719/1877/26 tertanggal 15 April 2026, kapal tersebut tercatat melayani angkutan penumpang sekaligus kendaraan.

Fungsi Pelabuhan Tulehu dan Waai yang Berbeda

Alteredik Sabandar, Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu, mempertanyakan dasar penunjukan Pelabuhan Tulehu sebagai lokasi sandar kapal berjenis Ro-Ro. Menurutnya, secara fungsi, Pelabuhan Penyeberangan Waai yang berada tidak jauh dari Tulehu justru diperuntukkan bagi layanan angkutan penyeberangan.

"Status kapal sebagai Ro-Ro semestinya menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan pemerintah, terutama terkait fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan sandar, naik-turun penumpang, serta bongkar-muat kendaraan," ujarnya.

Apa Dampaknya bagi Penumpang dan Angkutan Kendaraan?

Jika kapal Ro-Ro dipaksakan beroperasi di Pelabuhan Tulehu, sejumlah persoalan teknis berpotensi muncul. Fasilitas bongkar muat kendaraan, ketersediaan rampa, hingga area parkir penumpang yang menunggu kendaraan menjadi catatan yang belum terjawab dalam dokumen persetujuan tersebut.

Alteredik menilai, ketidaksesuaian antara jenis kapal dan fungsi pelabuhan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan pelayaran serta kenyamanan pengguna jasa. Ia mendorong agar regulator meninjau ulang penerbitan persetujuan tersebut dan menyesuaikannya dengan peruntukan pelabuhan yang ada.

Dasar Hukum Pengoperasian KMP Cantika 99B

Penerbitan Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal oleh Ditjen Perhubungan Laut sejatinya menjadi payung legal bagi operator untuk menjalankan trayek. Namun, dalam praktiknya, dokumen ini juga harus selaras dengan rencana induk pelabuhan dan keputusan pemerintah daerah setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pelayaran Dharma Indah maupun Ditjen Perhubungan Laut terkait pertanyaan yang dilayangkan DPP Hena Hetu. Pihak operator juga belum merespons ihwal kesiapan fasilitas Pelabuhan Tulehu untuk melayani kapal Ro-Ro.

Persoalan ini menjadi perhatian warga Maluku Tengah yang setiap hari bergantung pada layanan penyeberangan Tulehu–Amahai untuk mobilitas orang dan barang. Kepastian hukum serta kesiapan infrastruktur menjadi kunci agar layanan transportasi laut tetap berjalan aman dan sesuai aturan.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: porostimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks