AMBON — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan hampir seluruh simpanan masyarakat di Provinsi Maluku berada dalam posisi aman dan terjamin penuh. Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III (Sumatra, Maluku, dan Papua), Prayitno Amigora, menyebut sebanyak 99,97 persen rekening nasabah perbankan di Maluku memiliki saldo di bawah Rp2 miliar, sehingga masuk dalam skema penjaminan.
“Di Maluku, LPS menjamin simpanan nasabah hingga 99,97 persen. Maksudnya, simpanan masyarakat yang berada di bawah nominal Rp2 miliar jumlahnya sangat dominan, sementara yang di atas Rp2 miliar hanya sekitar 0,03 persen,” ungkap Prayitno dalam kegiatan LPS Media Meet-Up di Ambon, Selasa (18/8/2026).
Struktur Simpanan Nasional dan Maluku Hampir Sama
Kondisi ini tidak hanya terjadi di Maluku, tetapi juga mencerminkan struktur simpanan secara nasional. Di tingkat nasional, cakupan simpanan di bawah Rp2 miliar mencapai 99,95 persen, sedangkan nasabah dengan simpanan di atas Rp2 miliar hanya 0,05 persen.
“Jadi sebagian besar masyarakat di Maluku maupun seluruh Indonesia tidak perlu khawatir, karena hampir seluruh simpanannya aman dan terjamin oleh LPS jika terjadi risiko pada perbankan,” tegasnya.
Lahir dari Krisis 1998, LPS Beroperasi Penuh Sejak 2005
Kepercayaan masyarakat disebut sebagai pondasi paling vital dalam industri perbankan. Prayitno menilai balik krisis ekonomi 1998, di mana kekhawatiran dan hilangnya kepercayaan publik memicu aksi penarikan uang secara masif yang berujung pada penutupan 16 bank di Indonesia.
Pengalaman pahit tersebut mendorong lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengamanatkan pembentukan LPS. Lembaga ini resmi didirikan melalui UU No. 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi penuh secara nasional pada 22 September 2005.
“Fungsi utama LPS adalah menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional sesuai kewenangannya. Untuk mencapai itu, ada dua kegiatan riil yang kami lakukan, menjamin simpanan nasabah dan melakukan resolusi bank,” kata Prayitno.
Syarat 3T agar Klaim Dijamin LPS
Melalui skema penjaminan ini, jika ada bank yang dicabut izin usahanya, LPS akan membayarkan klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu negatif yang memicu kepanikan.
Untuk mendapatkan jaminan pembayaran dari LPS, ada syarat yang dikenal dengan istilah 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Saat ini ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk Bank Umum dan 6,25 persen untuk BPR hingga September 2026.
- Tidak diindikasikan melakukan tindakan merugikan bank (fraud).
Mandat Baru: Jamin Polis Asuransi Mulai 2028
LPS menjamin seluruh perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk jaringan bank asing. Sebaliknya, kantor cabang bank asal Indonesia yang beroperasi di luar negeri dijamin oleh lembaga penjamin simpanan setempat.
Seiring berjalannya waktu, amanat LPS juga kian diperluas melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Mulai tahun 2028 mendatang, LPS secara resmi akan mengemban mandat baru untuk menjamin polis asuransi guna memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional secara menyeluruh.
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga di Maluku Positif
Dari sisi dinamika perbankan regional, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Maluku menunjukkan tren positif yang didominasi oleh sektor swasta, disusul oleh sektor pemerintah. Kota Ambon menjadi pusat penyebaran simpanan terbesar di wilayah tersebut.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait skema dan status penjaminan simpanan, LPS menyediakan layanan call center resmi di nomor 154,” pungkasnya.