Pencarian

Rektor Paramadina Sebut Jalur Mandiri Rawan Diselewengkan, Usul Dihentikan dan Diaudit

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 17:04:01 WIB
Rektor Paramadina Sebut Jalur Mandiri Rawan Diselewengkan, Usul Dihentikan dan Diaudit
Rektor Paramadina Didik J. Rachbini menyampaikan usulan penghentian dan audit investigasi terhadap jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di PTN.

MALUKU — Didik menyampaikan hal itu merespons kasus hukum yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan jajarannya. Menurut dia, kasus tersebut merupakan puncak gunung es dari kesemrawutan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang selama ini berjalan tanpa kontrol ketat.

"Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik," ujar Didik melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8).

Modus dan Akar Masalah di Balik Penerimaan Mahasiswa Baru

Didik menjelaskan, jalur mandiri memiliki banyak versi dan pelaksanaannya berbeda-beda di setiap PTN. Praktik ini, kata dia, muncul karena tekanan anggaran operasional yang tidak tercukupi dari pemerintah.

"Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut," imbuhnya. Ia menambahkan, kebebasan yang diberikan kepada PTN selama ini sudah di luar batas, dengan belasan kreasi jalur mandiri yang mengumpulkan dana masyarakat hingga triliunan rupiah.

PTN Harus Kembali ke Fungsi Dasar dan Diaudit Investigasi

Sebagai lembaga pemerintah, Didik memandang PTN harus dikembalikan ke peran dasarnya dan tidak lagi mengais dana dari masyarakat. Ia mengingatkan amanat UUD 1945 yang menyediakan 20 persen anggaran pendidikan atau setara Rp600 triliun-Rp700 triliun.

Didik yang merupakan Ketua MWA IPB periode 2007-2012 ini menilai puluhan PTN yang melakukan praktik seperti di Unsoed akan sulit dikontrol. Ia mendesak adanya penyederhanaan tata kelola yang terdesentralisasi secara regional namun tetap dapat diawasi Kementerian Pendidikan Tinggi.

Ia juga meminta audit investigasi dilakukan terhadap jalur mandiri yang telah berjalan. "Karena jalur ini banyak sisi gelapnya. Untuk pelaksanaan audit investigasi perlu, sebagai contoh mulai dari PTN yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar," katanya.

Enam Tersangka dalam Kasus Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8). Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks