AMBON — Bayi yang sempat ditemukan terlantar tersebut kini telah diserahkan pihak kepolisian dan Rumah Sakit Al Fatah kepada Dinsos Kota Ambon untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan. Kepala Dinsos Kota Ambon Wendy Pelupessy menyatakan, banyak warga yang berniat mengadopsi bayi itu, tetapi tidak semua permintaan bisa langsung dipenuhi.
“Memang banyak yang membutuhkan bayi, banyak yang tidak punya anak lalu mau mengadopsi bayi. Tetapi semua itu harus sesuai dengan kriteria dan prosedur yang harus dimiliki orang tua angkat,” ujarnya di Ambon, Senin.
Seleksi Ketat dan Masa Pemantauan Tiga Bulan
Wendy menjelaskan, calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum diberikan kewenangan mengasuh bayi. Setelah lolos seleksi, mereka tidak langsung mendapat hak penuh atas anak tersebut.
Calon orang tua angkat akan menjalani masa pemantauan, monitoring, dan evaluasi selama tiga bulan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi pengasuhan serta kesiapan mereka dalam memenuhi kebutuhan dan hak anak.
“Setelah itu masih menunggu sidang untuk penetapan adopsi. Biasanya penetapan dilakukan sesuai jadwal persidangan yang ada, sehingga kemungkinan proses penetapan adopsi baru dapat dilakukan tahun depan,” jelas Wendy.
Status Anak Negara Jadi Tahapan Sebelum Adopsi
Sebelum proses adopsi ditetapkan secara resmi, status anak akan diproses melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan sebagai anak negara menjadi bagian dari tahapan yang tidak bisa dilewati.
Dinsos Kota Ambon mengimbau masyarakat yang ingin mengadopsi anak agar menempuh jalur resmi dan tidak melakukan pengambilan atau pengasuhan anak secara pribadi tanpa prosedur. Imbauan ini disampaikan menyusul banyaknya warga yang menyatakan keinginan mengadopsi bayi setelah kasus penelantaran mencuat.
Alternatif bagi Orang Tua yang Tidak Mampu Mengasuh
Wendy mengingatkan orang tua yang berada dalam kondisi tidak mampu mengasuh anak agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan bayi, termasuk membuang atau menelantarkan anak.
“Daripada anak dibuang di tempat sampah, lebih baik orang tua datang ke Dinas Sosial. Kami bisa membantu mencari calon orang tua angkat melalui prosedur yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk hidup, mendapatkan perlindungan, dan memiliki masa depan yang layak setelah dilahirkan. “Anak-anak tidak ingin dilahirkan dalam kondisi lalu dibuang. Mereka punya hak untuk hidup karena mereka sudah dilahirkan,” ucapnya.
Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang memiliki kepedulian dan keinginan untuk memberikan pengasuhan kepada anak yang membutuhkan perlindungan.