Pencarian

Dinsos Ambon Siapkan Jalur Adopsi Resmi bagi Bayi yang Tak Mampu Diasuh, Identitas Dijamin Rahasia

Kamis, 20 Agustus 2026 • 18:15:31 WIB
Dinsos Ambon Siapkan Jalur Adopsi Resmi bagi Bayi yang Tak Mampu Diasuh, Identitas Dijamin Rahasia
Dinas Sosial Kota Ambon menyediakan jalur adopsi resmi bagi warga yang tidak mampu mengasuh bayi dengan jaminan kerahasiaan identitas.

AMBON — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon memastikan warga yang mengalami kesulitan mengasuh bayi dapat menyerahkan anaknya ke pemerintah tanpa takut identitasnya terbongkar. Langkah ini menjadi alternatif hukum menyusul kasus penemuan bayi laki-laki di dalam tong sampah di Jalan Sultan Babullah, Kecamatan Nusaniwe, Selasa (18/8/2026) dini hari.

Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, dr. Wendy Pelupessy, menegaskan imbauan ini ditujukan bagi siapa pun yang merasa tidak sanggup merawat bayi, termasuk mereka yang menyembunyikan kehamilan karena alasan tertentu.

“Kalau bayinya dibuang lebih baik lapor ke kami, Dinas Sosial. Kami akan mencari orang tua untuk bisa mengadopsi dan mengasuh bayi,” kata Wendy kepada Terasmaluku.com, Kamis (20/8/2026).

Identitas Bayi dan Orang Tua Kandung Dirahasiakan

Wendy menjelaskan, kerahasiaan menjadi prioritas utama dalam proses penyerahan anak. Baik identitas orang tua kandung maupun bayi akan dilindungi untuk menghindari stigma sosial di kemudian hari.

“Identitas dirahasiakan, karena jejak digital kasihan kalau tiba-tiba besar baru bilang ini anak yang ditemukan di tempat sampah. Psikologisnya sangat-sangat tidak bagus, dan juga psikologis dari orang tua yang mengadopsi,” ujarnya.

Perlindungan ini dinilai krusial mengingat kasus penemuan bayi kerap meninggalkan rekam jejak digital yang sulit dihapus dan berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak di masa depan.

Calon Orang Tua Angkat Wajib Lalui Asesmen Ketat

Proses pengangkatan anak tidak serta-merta dilakukan. Dinsos Ambon akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap calon orang tua angkat untuk memastikan kesiapan mereka mengasuh anak.

Pemeriksaan meliputi lingkungan keluarga, status pekerjaan, serta kemampuan ekonomi yang memadai untuk menunjang tumbuh kembang anak. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan ke tahapan hukum.

“Penetapan dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon. Bayi baru bisa diserahkan setelah seluruh prosedur dan persyaratan hukum terpenuhi,” tegas Wendy.

Bayi Ditemukan Warga Saat Cari Pakan Ternak

Kasus yang memicu imbauan ini bermula saat Otniel Maromon (48) bersama istrinya tengah mencari sisa makanan di sekitar tempat pembuangan sampah untuk pakan ternak. Mereka kaget menemukan bayi laki-laki dalam kondisi masih hidup di dalam tong sampah dekat jembatan depan Alfamidi, samping Masjid Jami, sekitar pukul 04.05 WIT.

Wendy mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya bayi terlantar atau menghadapi situasi serupa untuk segera berkoordinasi dengan Dinsos setempat. Penanganan melalui jalur resmi dinilai lebih melindungi kepentingan terbaik bagi anak dibandingkan tindakan membuang bayi di tempat umum.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: terasmaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks