PIRU — Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak berhenti pada pemeriksaan aktivitas penambangan di Sungai Wai Riuwapa. Penelusuran dinilai harus diperluas hingga ke proyek strategis pemerintah yang tengah berjalan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Material yang diduga diambil dari aliran sungai di Desa Kairatu itu disebut-sebut dipakai untuk kebutuhan konstruksi Jembatan Wai Parang yang dikerjakan PT Patrik Pratama. Jika angka 700 ret itu akurat, maka alur distribusi material menjadi titik krusial yang wajib dibuka ke publik.
Alur Distribusi Material Jadi Sorotan Utama
Jamal Hitimala, perwakilan koalisi, menegaskan bahwa pemeriksaan yang hanya menyasar pihak penggali tidak akan menyelesaikan persoalan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menarik garis investigasi dari hulu ke hilir.
"Kalau benar 700 ret material dari Galian C yang diduga ilegal di Wai Riuwapa masuk ke proyek Jembatan Wai Parang, maka jangan hanya penggalinya yang diperiksa," ujarnya di Piru.
"Telusuri siapa pemilik material, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, siapa yang menerima, dan bagaimana material itu bisa masuk ke proyek pemerintah," sambung Jamal dalam pernyataan yang dikutip Porostimur.com.
Pertanyaan yang Belum Terjawab di Proyek Jembatan Wai Parang
Desakan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola material konstruksi di lingkungan proyek pemerintah. Publik menanti kejelasan mengenai dasar hukum pengambilan material di sungai tersebut.
Selain itu, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kontraktor pelaksana, PT Patrik Pratama, maupun dari jajaran Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terkait asal-usul material yang digunakan. Ketiadaan respons ini semakin mempertegas kebutuhan akan audit menyeluruh atas rantai pasok proyek.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan dugaan galian C ilegal di Wai Riuwapa dan kaitannya dengan proyek jembatan tersebut.