Pencarian

Bea Cukai Ambon Gagalkan Peredaran 287 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp294 Juta

Selasa, 08 September 2026 • 13:46:01 WIB
Bea Cukai Ambon Gagalkan Peredaran 287 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp294 Juta
Petugas Bea Cukai Ambon mengamankan 287 ribu batang rokok ilegal dari serangkaian penindakan di Pelabuhan Yos Sudarso dan Masohi.

AMBON — Kantor Bea Cukai Ambon berhasil menggagalkan peredaran 287 ribu batang rokok ilegal merek "ANGKER" yang dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut. Barang bukti diamankan dalam serangkaian penindakan yang berlangsung di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, hingga Kabupaten Maluku Tengah pada akhir Agustus lalu.

Total nilai barang dari penindakan ini mencapai Rp448.837.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp294.877.121.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur melalui ekspedisi jalur laut. Tim Bea Cukai Ambon kemudian melakukan observasi lapangan di Pelabuhan Yos Sudarso pada Jumat (28/8/2026).

Dari pengamatan tersebut, tim menemukan paket berisi rokok ilegal dan langsung melakukan pengembangan. Hasil penelusuran menunjukkan sebagian rokok telah keluar dari pelabuhan dan dikirim menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Lima Kali Penindakan, Dua Kota Disasar

Tim bergerak menuju Masohi pada Minggu (30/8/2026) dan melakukan penindakan kedua serta ketiga. Total 251 ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan dalam dua aksi tersebut.

Pengawasan kembali dilakukan pada hari yang sama setelah tim memperoleh informasi baru mengenai pengiriman rokok ilegal dari Ambon menuju Masohi. Di Pelabuhan Yos Sudarso, tim kembali menemukan paket yang dimaksud dan melakukan penindakan keempat.

Rokok ilegal yang telah lebih dahulu keluar dari pelabuhan juga berhasil ditindak di tempat tujuan, Masohi, dalam penindakan kelima. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Imbauan untuk Masyarakat

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

"Peredaran rokok ilegal akan terus menjadi perhatian dalam pengawasan kami. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan turut menyampaikan informasi mengenai peredarannya," ungkap Kurniawan.

"Partisipasi masyarakat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang adil," sambungnya.

Melalui pengawasan berkelanjutan serta dukungan masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terus ditekan. Upaya ini sekaligus menjaga penerimaan negara dan mendukung iklim usaha yang sehat di Maluku.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks