AMBON — Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Lewerissa menyebut angka Rp 38 miliar yang selama ini disebut sebagai kewajiban pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah belum bisa dijadikan dasar final. Menurut dia, angka itu baru berdasarkan penjelasan Pemprov Maluku dan masih terbuka kemungkinan berbeda jika dihitung mengacu pada Peraturan Presiden.
Karena itu, DPRD Maluku meminta pemprov dan BPJS Kesehatan segera melakukan pencocokkan data. Rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan jumlah peserta, besaran kewajiban, serta dasar penghitungan iuran yang harus dibayarkan.
Rekonsiliasi Libatkan Empat Instansi
Johan menyatakan koordinasi harus melibatkan BPJS Kesehatan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan. Keempat instansi dinilai punya data yang saling melengkapi untuk menelusuri asal perhitungan utang tersebut.
"Ada kemungkinan terjadi perbedaan perhitungan antara pemprov dengan BPJS Kesehatan. Angka Rp 38 miliar ini sesuai penjelasan pemprov namun bisa juga kalau berdasarkan Peraturan Presiden bisa terkoreksi," kata Johan Lewerissa di Ambon.
Menurut dia, pengecekan perlu mencakup dua sumber data sekaligus, yakni data pertama dan data kedua, untuk mengetahui dasar penarikan atau pemotongan iuran yang selama ini dilakukan. Dari situ baru bisa dipastikan apakah nilai kewajiban pemerintah daerah sudah sesuai ketentuan.
Kewajiban Iuran Pegawai Reguler hingga PPPK
Utang iuran yang dipersoalkan mencakup kepesertaan pegawai pemerintah daerah, termasuk pegawai reguler dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembayarannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga dasar penghitungan tidak bisa disamakan begitu saja antarperiode.
DPRD Maluku menilai dasar pembayaran juga perlu disesuaikan dengan aturan yang mengatur penerimaan pegawai pemerintah. Perbedaan aturan penerimaan pegawai di setiap periode berpotensi membuat komposisi peserta dan nilai iuran berbeda dari perhitungan awal.
Pembayaran Diminta Pertimbangkan Kondisi Keuangan Daerah
Johan menegaskan persoalan Rp 38 miliar harus dipastikan lebih dulu melalui rekonsiliasi data. Setelah nilai kewajiban dan dasar penghitungannya jelas, barulah penyelesaian pembayaran dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
DPRD meminta pemprov tidak terburu-buru membayarkan angka yang belum final. Pencocokkan data disebut sangat urgen agar tidak terjadi perbedaan data dalam menentukan kewajiban pemerintah daerah.