AMBON — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku telah bergerak untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap warga sipil. Polda memastikan tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar hukum dan merusak citra institusi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polda Maluku. Video singkat yang beredar memperlihatkan seorang anggota Brimob melakukan tindak kekerasan fisik terhadap seorang warga, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya kini tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi di lapangan.
"Kami sudah menginstruksikan Propam untuk melakukan pemeriksaan secara internal. Tidak ada yang dilindungi jika terbukti bersalah," ujar perwakilan Polda Maluku dalam keterangan resminya.
Akibat penganiayaan itu, korban dilaporkan mengalami luka-luka di bagian tubuh tertentu. Hingga berita ini diturunkan, kondisi korban masih dalam pemantauan pihak keluarga dan aparat setempat.
Polda Maluku juga memastikan akan memberikan pendampingan medis dan hukum kepada korban. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas peristiwa yang mencoreng nama baik Polri.
Kapolda Maluku disebutkan telah memberikan arahan tegas agar proses hukum berjalan transparan. Sanksi pidana maupun etik akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan personel yang bersangkutan.
"Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Publik bisa mengawal proses hukum yang berjalan," tambahnya.
Sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis HAM di Maluku mendesak agar proses hukum tidak berhenti di tingkat internal. Mereka meminta agar pelaku diadili secara terbuka demi efek jera dan keadilan bagi korban.