MALUKU TENGAH — Kepastian ini sekaligus menjawab polemik yang sempat menghantui ribuan guru yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer. Mereka kini berstatus PPPK Paruh Waktu, sebuah skema baru yang hak-haknya kerap dipertanyakan karena belum adanya alokasi anggaran khusus di APBD.
Skema Baru: Gaji Ditopang Dana BOS
Kepala Disdikbud Maluku Tengah, melalui pernyataan resminya, menjelaskan bahwa pembayaran gaji para PPPK Paruh Waktu ini akan menggunakan dana BOS yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan. Kebijakan ini ditempuh sebagai solusi sementara sambil menunggu regulasi pusat yang lebih jelas mengenai penganggaran PPPK Paruh Waktu di tingkat daerah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Dana BOS yang diterima sekolah bisa digunakan untuk menggaji mereka," ujar Kepala Disdikbud Maluku Tengah. Ia menambahkan bahwa teknis pencairannya akan diatur agar tidak mengganggu operasional sekolah lainnya.
Fakta Singkat soal PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah
- Jumlah penerima: 902 orang guru yang sebelumnya berstatus honorer di Disdikbud Maluku Tengah.
- Sumber dana: Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh sekolah tempat guru bertugas.
- Status: PPPK Paruh Waktu, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang digaji dari APBN.
Mengapa Status Paruh Waktu Jadi Kendala?
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya langsung ditanggung pemerintah pusat melalui mekanisme APBN, PPPK Paruh Waktu selama ini tidak memiliki alokasi standar. Hal ini membuat banyak pemda, termasuk Maluku Tengah, kesulitan mencari sumber pembiayaan yang sah.
Penggunaan dana BOS ini dinilai sebagai langkah paling realistis. Pasalnya, para guru tersebut tetap mengajar di sekolah dan berkontribusi langsung pada proses belajar-mengajar, sehingga pembiayaan dari dana BOS dianggap memiliki dasar hukum yang kuat.
Harapan Guru dan Tindak Lanjut Pemda
Kepastian ini disambut lega oleh para guru. Selama ini, mereka mengajar tanpa kepastian kapan gaji akan cair. "Kami hanya ingin fokus mengajar tanpa khawatir soal gaji setiap bulannya," ujar salah satu perwakilan guru.
Pemkab Maluku Tengah berjanji akan terus mengupayakan solusi jangka panjang agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak lagi bergantung pada dana BOS. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah memasukkan anggaran untuk mereka ke dalam APBD Perubahan tahun berjalan.