Pencarian

Polda Maluku Proses Dugaan Penganiayaan oleh Briptu Brimob di Ambon, Korban Alami Luka dan Patah Gigi

Senin, 25 Mei 2026 • 15:42:01 WIB
Polda Maluku Proses Dugaan Penganiayaan oleh Briptu Brimob di Ambon, Korban Alami Luka dan Patah Gigi
Polda Maluku memproses laporan dugaan penganiayaan oleh Briptu Brimob di Ambon secara transparan.

AMBON — Polda Maluku memastikan laporan dugaan penganiayaan yang menyeret seorang personel Brimob berpangkat Briptu berinisial DP akan diproses tanpa pandang bulu. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIT di depan Kantor OJK Maluku, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk penyelidikan lebih lanjut. “Langkah klarifikasi terhadap pihak terlapor, korban, dan saksi-saksi akan dilakukan untuk memastikan fakta peristiwa secara objektif,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (25/5/2026).

Kronologi: Senggolan Kaca Spion Berujung Pemukulan

Peristiwa bermula saat kendaraan roda empat yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion mobil yang dikemudikan oleh Briptu DP. Terlapor kemudian mengejar korban hingga berhenti di depan Kantor OJK.

Saat korban turun untuk menjelaskan kejadian, terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan pemukulan. Akibatnya, Semy Warongan mengalami luka di bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah.

Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Bersamaan

Selain proses pidana di Ditreskrimum, Bidpropam Polda Maluku telah mengambil langkah penanganan internal. Koordinasi dengan Satbrimobda Maluku dilakukan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kombes Rositah menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan anggota yang melanggar hukum. “Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Korban Laporkan ke SPKT, Polisi Buka Ruang Pengawasan Publik

Korban telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku. Laporan tersebut kini tengah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. “Kami membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Kombes Rositah.

Bagikan
Sumber: terasmaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks