MALUKU — Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam. Noel Ebenezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa Noel Ebenezer menerima gratifikasi dan suap terkait proyek pengadaan sistem informasi ketenagakerjaan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Total nilai yang diterima terdakwa mencapai Rp 8,2 miliar, yang diterima secara bertahap sejak Januari hingga Desember 2025.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan vonis. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Noel Ebenezer menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Kami hormati putusan majelis, namun kami akan menggunakan hak hukum untuk banding. Ada beberapa pertimbangan hukum yang menurut kami belum dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis," ujar kuasa hukum terdakwa, Andi Simangunsong, di luar ruang sidang.
Jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih akan mempelajari isi putusan sebelum memutuskan sikap. "Kami akan membaca putusan secara utuh. Jika ada dasar yang kuat, kami juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kasasi," kata Jaksa KPK, Rina Wulandari.
Noel Ebenezer pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 2026. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta. Proses penyidikan berlangsung cepat karena KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sejak akhir 2025.
Selama persidangan yang berlangsung sekitar tiga bulan, jaksa menghadirkan lebih dari 20 saksi, termasuk sejumlah pejabat eselon I dan II di Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang juga mengungkap aliran dana yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan biaya operasional partai politik.
Dengan vonis ini, Noel Ebenezer resmi menyandang status terpidana. Ia tetap berada dalam tahanan KPK selama proses banding berlangsung. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang baru menjabat kurang dari dua tahun. KPK mengingatkan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat publik akan terus berjalan tanpa pandang bulu.