AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di luar ketetapan pusat. Oleh karena itu, usulan perluasan WPR menjadi satu-satunya jalan agar aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak memiliki kepastian hukum.
"Saat ini pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare, sementara potensi cadangan WIUP di kawasan tersebut mencapai sekitar 24.900 hektare," ujar Hendrik dalam pernyataan resminya, pekan lalu.
Di sisi lain, Pemprov Maluku mempercepat proses perizinan dengan mendampingi 10 koperasi yang telah mengantongi izin awal. Dari jumlah tersebut, sembilan koperasi telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah, sementara satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Progres ini menjadi bagian dari upaya menertibkan aktivitas tambang yang selama ini berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Gunung Botak. Kawasan tersebut dikenal memiliki cadangan emas yang melimpah, namun kerap memicu konflik lahan dan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.
Dari total 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), enam di antaranya dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Sementara itu, tiga koperasi lainnya masih dalam proses evaluasi.
"Kami terus mendorong percepatan agar masyarakat bisa segera beraktivitas secara legal dan terjamin keamanannya," tambah Gubernur Hendrik.
Usulan perluasan WPR ini diharapkan mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Namun, pengamat lingkungan mengingatkan agar proses legalisasi tetap mengedepankan prinsip pertambangan berkelanjutan dan pemulihan lahan pascatambang.