AMBON — Peringatan keras disampaikan Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena kepada seluruh ASN Pemkot Ambon. Ia meminta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih dari hasil pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI Perwakilan Maluku harus dijaga dan jangan sampai turun lagi ke level Wajar Dengan Pengecualian (WDP) apalagi disclaimer.
“WTP ini usaha dan kerja keras kita. Saya kira tiga tahun berturut–turut disclaimer dan satu tahun WDP sudah menjadi pelajaran berharga. Kedepan tugas kita memastikan WTP tidak lagi turun ke WDP apalagi disclaimer,” kata Wattimena dalam arahannya pada apel pagi, Selasa (9/6/2026).
Wattimena menegaskan, kunci utama menjaga opini WTP adalah kepastian bahwa proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan. Ia secara khusus menyoroti kewajiban pimpinan OPD dan pihak ketiga untuk segera menindaklanjuti setiap temuan BPK yang telah disampaikan.
“Kita diberikan waktu 60 hari dalam menyelesaikan temuan tersebut, saya harap sebelum 60 hari sudah harus dapat diselesaikan, dengan memasukan bukti–bukti pertangungjawaban,” ujarnya.
Sebagai bentuk ketegasan, Walikota memerintahkan Kepala Inspektorat untuk menyurati masing-masing pimpinan OPD dan pihak ketiga. Jika ada pihak ketiga yang tidak menindaklanjuti, ia mengancam akan memasukkan nama mereka ke dalam daftar hitam atau blacklist.
“Kalau ada Pihak ketiga yang tidak menindaklanjuti, akan kita black list, ini langkah tegas kita dalam mempertahankan WTP agar jangan kita kembali ke opini disclaimer,” pungkasnya.
Pencapaian opini WTP tahun ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Ambon. Sebelumnya, kota ini sempat mencatatkan opini disclaimer selama tiga tahun berturut-turut, yang merupakan opini terburuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Capaian WTP kali ini dinilai sebagai hasil kerja keras seluruh aparatur dalam membenahi sistem pengelolaan anggaran.
Wattimena mengingatkan bahwa mempertahankan opini WTP jauh lebih sulit daripada meraihnya. Ia meminta para pengelola keuangan di setiap OPD untuk bekerja lebih cermat dan transparan. “Pastikan setiap bukti pertanggungjawaban lengkap dan sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah tegas Walikota ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran Pemkot Ambon untuk tidak lengah. Dengan ancaman blacklist dan batas waktu 60 hari, pemerintah daerah berupaya memastikan tidak ada celah yang bisa membuat opini WTP kembali hilang.