Pencarian

Pemprov Maluku Percepat Legalisasi Tambang Rakyat di Gunung Botak Buru, 9 Koperasi Siap Beroperasi

Jumat, 05 Juni 2026 • 16:53:01 WIB
Pemprov Maluku Percepat Legalisasi Tambang Rakyat di Gunung Botak Buru, 9 Koperasi Siap Beroperasi
Pemerintah Provinsi Maluku percepat legalisasi 9 koperasi tambang rakyat di Gunung Botak.

AMBON — Pemerintah Provinsi Maluku bergerak cepat menata sektor pertambangan di Pulau Buru pasca-penutupan aktivitas ilegal di Gunung Botak. Langkah ini ditempuh untuk mengembalikan denyut ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan kepastian hukum dan kelestarian lingkungan.

Enam Koperasi Masuk Tahap Verifikasi Operasional

Berdasarkan laporan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, proses legalisasi pertambangan rakyat menunjukkan perkembangan signifikan. Dari sepuluh koperasi yang mengurus perizinan, sembilan di antaranya telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah. Satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Sementara itu, dari sepuluh koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), enam dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Tiga koperasi lainnya masih menjalani evaluasi kelengkapan dokumen.

Baru 100 Hektare, Pemprov Usul Perluasan WPR ke Pusat

Pemerintah pusat saat ini baru menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 100 hektare di kawasan Gunung Botak. Angka ini jauh dari potensi yang tersedia, mengingat cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di lokasi tersebut mencapai sekitar 24.900 hektare.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyatakan pihaknya telah mengusulkan perluasan WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin di luar ketentuan pusat. Langkah yang bisa kami lakukan adalah mengajukan penambahan luasan secara resmi," ujar Hendrik dalam rapat koordinasi bersama DPRD Kabupaten Buru dan OPD terkait di Ambon, Jumat.

DPRD Buru Soroti Dampak Ekonomi Akibat Penutupan Tambang Ilegal

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Buru menyampaikan aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait menurunnya aktivitas ekonomi serta daya beli warga setelah penertiban tambang ilegal. Gubernur mengakui adanya konsekuensi ekonomi yang dirasakan, namun menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa ditawar.

"Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung. Konsekuensi ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang," kata Hendrik.

Fakta Singkat Legalisasi Tambang Rakyat di Gunung Botak

  • 9 dari 10 koperasi telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah.
  • 6 koperasi siap memasuki verifikasi operasional setelah RKAB dinyatakan memenuhi syarat.
  • 100 hektare WPR yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, sementara potensi WIUP mencapai 24.900 hektare.
  • Pemprov Maluku telah mengajukan usulan perluasan WPR ke Kementerian ESDM.

Pendampingan Koperasi Jadi Kunci Keberlanjutan

Pemprov Maluku tidak hanya fokus pada perluasan wilayah, tetapi juga mempercepat legalisasi melalui pendampingan intensif terhadap koperasi-koperasi yang telah mengantongi izin awal. Langkah ini diambil agar masyarakat bisa segera menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan ramah lingkungan.

"Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal, namun pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab," tegas Gubernur Hendrik Lewerissa. Pemprov berharap percepatan ini mampu mendorong pemulihan ekonomi di Kabupaten Buru dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks