AMBON — Pelarian hukum Joseph Rahanten berakhir setelah tim jaksa dari Kejari SBB menjemput paksa dan membawanya ke Lapas Ambon. Eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 5947 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 18 Juni 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Ardy, membenarkan prosesi eksekusi yang dipimpin langsung Jaksa Eksekutor Izaak Muskitta. "Langkah ini merujuk pada putusan MA yang menghukum terpidana dengan pidana berlapis," ujarnya.
Hukuman Berlapis: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti Rp4,2 Miliar
Dalam amar putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis yang cukup berat bagi Joseph Rahanten. Selain pidana pokok 8 tahun penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Yang paling membebani, terpidana wajib membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tambahan menanti: pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Modus: Merampok Dana Kemanusiaan COVID-19
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB, Ferdinanda Enike Tupan, menegaskan Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia merampok dana kemanusiaan yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Dinas Sosial SBB pada tahun anggaran 2020.
Dana bansos yang seharusnya meringankan beban warga terdampak pandemi justru dikorupsi oleh oknum pejabat yang bertanggung jawab atas penyalurannya.
Kejari SBB Bergerak: Asset Tracing Demi Tutup Kerugian Negara
Eksekusi badan bukanlah akhir dari perkara ini. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari SBB langsung bergerak cepat melakukan penelusuran aset milik terpidana. Langkah agresif ini diambil untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan memastikan akan segera menyita dan melelang seluruh aset Joseph yang ditemukan. Targetnya jelas: menutup paksa kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar sesuai amanat putusan Mahkamah Agung.