AMBON — Kualitas produk hukum daerah tidak ditentukan saat ditetapkan, melainkan sejak proses penyusunannya. Hal ini mendorong Kanwil Kemenkum Maluku memperkuat harmonisasi empat rancangan regulasi dari dua kabupaten di provinsi tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan harmonisasi merupakan instrumen vital menjaga kualitas regulasi. Proses ini memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kokoh.
Empat Rancangan Regulasi yang Diharmonisasi
Keempat rancangan berasal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Pemerintah Kabupaten Buru. Rinciannya meliputi perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 Kepulauan Aru, Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas, Standar Biaya Umum Tahun 2027, serta Analisis Standar Belanja Kabupaten Buru.
Harmonisasi menjadi tahapan krusial agar setiap regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan. Proses ini juga memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik dan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bukan Sekadar Formalitas
Saiful Sahri menekankan harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan formal. "Proses ini menjadi ruang menyempurnakan substansi agar regulasi lebih berkualitas, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif," ujarnya.
Seluruh produk hukum daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Proses pembentukannya wajib berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas materi muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2025.
Langkah Selanjutnya bagi Pemda
Saiful mendorong pemerintah daerah sebagai pemrakarsa segera menindaklanjuti hasil harmonisasi. Langkah tersebut meliputi penyempurnaan substansi rancangan dan percepatan persetujuan pada aplikasi e-Harmonisasi.
Dengan demikian, proses pembentukan produk hukum berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi kualitas regulasi. Kolaborasi Kanwil Kemenkum Maluku dan pemerintah daerah mencerminkan komitmen bersama membangun regulasi yang adaptif, taat asas, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui harmonisasi komprehensif, setiap kebijakan diharapkan tidak hanya memiliki kepastian hukum. Kebijakan itu juga mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Maluku.