AMBON — Pengawasan terhadap notaris di Maluku Tenggara dan Tual bukan sekadar agenda administratif. Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan. Tujuannya agar setiap notaris mampu menjalankan amanah jabatannya secara penuh tanggung jawab.
"Notaris memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pembinaan dan pengawasan harus berjalan beriringan agar profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan tetap terjaga," ujar Saiful dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Hasil Evaluasi: Protokol Notaris Sesuai Aturan
Majelis Pengawas Daerah (MPD) mengevaluasi pengelolaan protokol notaris serta menindaklanjuti pemeriksaan pelaksanaan jabatan. Hasil sementara menunjukkan pengelolaan protokol notaris telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap notaris yang belum menjalankan tugas jabatannya, hasil pemeriksaan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Langkah ini menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengapa Pengawasan di Wilayah Kepulauan Penting?
Maluku Tenggara dan Tual memiliki karakteristik geografis kepulauan yang menantang. Akses transportasi dan komunikasi terbatas kerap menjadi kendala dalam pengawasan profesi hukum. Karena itu, jangkauan pengawasan hingga daerah terluar menjadi strategi Kemenkum untuk memastikan tidak ada celah pelayanan hukum bagi masyarakat.
Saiful menambahkan, pengawasan berkala menjadi ruang evaluasi bagi notaris untuk meningkatkan kualitas administrasi jabatan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Dengan demikian, setiap produk hukum yang dihasilkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat.
Menuju Tata Kelola Kenotariatan Modern
Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Hukum untuk membangun tata kelola kenotariatan yang modern, profesional, dan berintegritas. Dengan pembinaan berkelanjutan hingga wilayah terluar, Kemenkum berharap layanan kenotariatan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum yang adil, terpercaya, dan mudah diakses.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat tidak hanya lahir dari regulasi yang baik, tetapi juga dari integritas para pejabat umum yang menjalankan kewenangan negara.