Pencarian

Gubernur Maluku Dorong RUU Daerah Khusus Kepulauan Segera Disahkan pada 2026, Tiga Isu Strategis Disorot

Senin, 20 Juli 2026 • 16:29:32 WIB
Gubernur Maluku Dorong RUU Daerah Khusus Kepulauan Segera Disahkan pada 2026, Tiga Isu Strategis Disorot
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memimpin pertemuan Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama pemangku kepentingan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/1/2026).

AMBON — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memastikan tiga isu strategis harus masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang tengah dibahas bersama DPR RI. Pertemuan Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan digelar di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/1/2026).

Hadir dalam forum tersebut Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, anggota DPD RI, perwakilan Kemendagri, bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh adat, serta pimpinan perguruan tinggi.

Tiga Poin yang Diperjuangkan Pemprov Maluku

Dalam arahannya, Gubernur Hendrik Lewerissa yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK) menyebut tiga isu utama yang menjadi perhatian daerah kepulauan. Pertama, nomenklatur rancangan undang-undang. Kedua, pengaturan dana khusus kepulauan. Ketiga, penguatan kewenangan daerah kepulauan.

Soal nomenklatur, mayoritas pemda kepulauan sepakat menggunakan istilah “Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan”. Menurut Gubernur, penambahan kata “khusus” merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik dan kebutuhan pembangunan yang berbeda dengan daerah lain.

Dana Khusus untuk Konektivitas dan Ekonomi Kelautan

Gubernur menjelaskan bahwa substansi Dana Khusus Kepulauan telah diatur dalam draf RUU. Dana ini merupakan alokasi khusus di luar dana transfer umum. Prioritas penggunaannya untuk pembangunan ekonomi kelautan serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna meningkatkan konektivitas antarwilayah.

“Ini menjadi instrumen penting agar daerah kepulauan tidak lagi tertinggal dalam hal infrastruktur dasar dan akses transportasi,” ujar Hendrik Lewerissa.

Kewenangan Tambahan bagi Daerah Kepulauan

Pada aspek kewenangan, Gubernur menilai RUU telah memberikan ruang bagi daerah kepulauan untuk memperoleh kewenangan tambahan di luar yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penguatan kewenangan menjadi substansi penting agar daerah memiliki keleluasaan mengelola potensi dan menjawab tantangan pembangunan.

Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan mempelajari substansi RUU secara menyeluruh. Ia berharap tahun 2026 menjadi momentum terakhir pembahasan sehingga RUU dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Pansus DPR: Menghimpun Aspirasi untuk Keadilan Wilayah Kepulauan

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Maluku bertujuan menghimpun masukan, usulan, dan rekomendasi dari pemangku kepentingan. Proses ini, kata dia, menjunjung prinsip meaningful participation.

Menurut Mercy, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi karena memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan pembangunan yang berbeda. RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan konektivitas, serta perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal.

“Demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat di daerah kepulauan,” pungkas Mercy.

Bagikan
Sumber: wartamaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks