AMBON — Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Raden Affandy Z. Hassannusi, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Heru Siswanto, menyerahkan secara simbolis santunan kepada keluarga almarhum Stevano Jantje Lesilolo di Ambon, baru-baru ini.
Rincian Manfaat: Jaminan Kematian hingga Beasiswa Pendidikan
Total santunan Rp154 juta terdiri dari beberapa program BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp74 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp5.499.210, dan Bantuan Beasiswa Pendidikan maksimal Rp75 juta.
Heru Siswanto menjelaskan, besaran JKM yang diterima lebih besar karena almarhum terdaftar di dua pemberi kerja. “Kejadian ini menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena almarhum terdaftar aktif di dua pemberi kerja, hak-hak almarhum dari kedua tempat kerja tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dedikasi Anggota Tagana dan Pentingnya Perlindungan Ganda
Raden Affandy menyampaikan belasungkawa mendalam atas berpulangnya almarhum yang dikenal berdedikasi tinggi dalam tugas-tugas kemanusiaan. Ia menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, terutama mereka yang memiliki lebih dari satu pekerjaan.
“Kami dari Dinas Sosial Provinsi Maluku terus mendorong baik anggota Tagana Provinsi Maluku maupun seluruh lapisan masyarakat pekerja untuk memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, apabila tertimpa musibah, ada jaring pengaman bagi keluarga untuk bisa melanjutkan hidup yang lebih baik ke depannya,” ujar Raden Affandy.
Apa Arti Santunan Ini bagi Kelarga yang Ditinggalkan?
Penyerahan santunan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga almarhum. Selain santunan tunai, almarhum juga meninggalkan hak beasiswa pendidikan bagi putra-putrinya yang bisa dimanfaatkan hingga batas maksimal.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa perlindungan ganda—terdaftar di lebih dari satu pemberi kerja—memberikan manfaat berlipat. Hal ini menjadi pelajaran bagi pekerja informal maupun formal yang memiliki pekerjaan sampingan untuk memastikan status kepesertaannya aktif di semua tempat kerja.