Pencarian

BPK Temukan Tunggakan Pajak Kendaraan Rp6,6 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Maluku Utara, PT NHM Terbesar

Jumat, 24 Juli 2026 • 15:43:31 WIB
BPK Temukan Tunggakan Pajak Kendaraan Rp6,6 Miliar oleh Tiga Perusahaan Tambang di Maluku Utara, PT NHM Terbesar
Tiga perusahaan tambang di Maluku Utara tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp6,6 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

TERNATE — Tiga perusahaan tambang di Maluku Utara tercatat menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan total nilai mencapai Rp6.623.279.794. Temuan itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang dirilis akhir Desember lalu.

Tunggakan terbesar berasal dari PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara. Perusahaan itu tercatat belum membayar PKB sebesar Rp5.667.308.437.

Dua Perusahaan di Halmahera Timur Juga Menunggak

Selain NHM, BPK juga mencatat dua perusahaan lain yang belum melunasi kewajiban PKB. Di Kabupaten Halmahera Timur, PT A menunggak Rp600.462.428 dan PT FH sebesar Rp208.709.277. Sementara itu, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah memiliki tunggakan Rp146.799.652.

BPK Soroti Lemahnya Pendataan Pajak Daerah

Dalam laporan yang sama, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan pajak daerah. Salah satunya, PT MAS hingga pemeriksaan berlangsung belum ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) karena masih menunggu Surat Keputusan Gubernur.

Selain itu, terdapat delapan badan usaha dan perusahaan pemanfaat air permukaan yang belum pernah ditetapkan sebagai wajib pajak. Mereka terdiri dari PDAM Halmahera Selatan, PDAM Halmahera Tengah, PDAM Kabupaten Pulau Taliabu, PDAM Halmahera Utara, PDAM Kepulauan Sula, PDAM Pulau Morotai, serta PT MT.

Apa Langkah Pemprov Maluku Utara Selanjutnya?

Temuan BPK ini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tunggakan PKB dari perusahaan tambang yang mencapai miliaran rupiah menunjukkan perlunya pengawasan dan penagihan yang lebih ketat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun Pemprov Maluku Utara terkait tindak lanjut temuan tersebut.

Bagikan
Sumber: porostimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks