Pencarian

Pemkab Maluku Tenggara Bantah Hibahkan Lahan 61.170 Meter ke PPN Tual, Tim Tak Punya Mandat Putuskan Aset Daerah

Senin, 27 Juli 2026 • 02:42:31 WIB
Pemkab Maluku Tenggara Bantah Hibahkan Lahan 61.170 Meter ke PPN Tual, Tim Tak Punya Mandat Putuskan Aset Daerah
Pemkab Maluku Tenggara mengklarifikasi belum ada keputusan resmi terkait hibah lahan seluas 61.170 meter untuk PPN Tual.

Langgur — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara angkat bicara terkait isu yang berkembang soal rencana hibah lahan untuk Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Pihak pemda menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diambil terkait pengalihan aset daerah tersebut.

“Sampai pelaksanaan rapat koordinasi, tidak pernah ada keputusan, persetujuan, komitmen, atau pernyataan resmi bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menghibahkan lahan milik daerah kepada PPN Tual maupun KKP,” demikian pernyataan resmi tim koordinasi Pemkab Maluku Tenggara di Langgur, Senin (27/7).

Kunjungan Tim ke PPN Tual Hanya untuk Konfirmasi

Klarifikasi ini bermula dari penugasan tim koordinasi pemda yang mendatangi Kantor PPN Tual pada Kamis, 23 Juli 2026. Tim tersebut terdiri dari Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Malik W.S Renfaan, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ingelya Marthin Tawairubun, serta perwakilan staf dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perkimtan.

Menurut pemerintah daerah, penugasan tim tersebut murni untuk mengonfirmasi perkembangan serta menindaklanjuti pembahasan sebelumnya terkait status lahan ber-Sertifikat Hak Pakai Nomor 25.02.01.05.4.00043 yang selama ini mendukung operasional PPN Tual. Kunjungan ini bukanlah agenda negosiasi atau pengambilan keputusan.

Usulan Hibah dan Tukar Guling dari PPN Tual

Dalam pertemuan tersebut, pihak PPN Tual memang menyampaikan usulan skema hibah atau tukar guling lahan. Usulan itu disertai penawaran kompensasi berupa dukungan terhadap delapan proyek Kampung Merah Putih di Maluku Tenggara, yakni di Desa Danar Sare, Watkidat, Namar, Sather, Dunwahan, Tamangil, Watuar, dan Hoor Kristen.

Kendati demikian, perwakilan Pemkab Malra menegaskan bahwa tim yang hadir tidak memiliki mandat untuk memutuskan pengalihan aset daerah. Substansi yang disampaikan pihak PPN Tual dinilai masih sebatas usulan yang harus dilaporkan dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bupati Maluku Tenggara selaku pemegang kewenangan pengelolaan aset.

Pemkab Minta Usulan Resmi Secara Tertulis

Pemkab Malra meminta agar pihak PPN Tual menyampaikan usulan resmi secara tertulis apabila menghendaki skema penyelesaian lahan tertentu—baik hibah, tukar guling, maupun bentuk kerja sama lainnya. Hal ini diperlukan agar proses pengalihan aset daerah dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan utuh, serta terhindar dari kesimpangsiuran persepsi mengenai status pengelolaan aset milik daerah. Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut selama ini telah digunakan untuk mendukung operasional PPN Tual, namun status kepemilikannya tetap berada di tangan Pemkab Maluku Tenggara.

Bagikan
Sumber: potretmaluku.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks