AMBON — Pemerintah Provinsi Maluku resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi perairan yang luasnya mencapai 4,35 juta hektare dan tersebar di sepuluh kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, mengatakan pembentukan UPTD ini didasari oleh Peraturan Gubernur Maluku Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPTD di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Mengapa UPTD Ini Dianggap Penting?
Menurut Erawan, kawasan konservasi yang sangat luas dan tersebar membutuhkan lembaga pengelola yang kuat serta adaptif. "Diperlukan lembaga pengelola yang kuat, adaptif, serta didukung sistem pembiayaan yang berkelanjutan," ujarnya di Ambon, Rabu.
Pembentukan UPTD ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Selama ini, pengelolaan kawasan konservasi memerlukan kelembagaan yang lebih profesional dan kokoh.
Dukungan YKAN dan Proses Pembentukan
Erawan mengapresiasi dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan seluruh mitra yang mengawal proses pembentukan UPTD. Sebelum regulasi disahkan, pemerintah daerah bersama YKAN dan pemangku kepentingan lain membahas substansi peraturan secara intensif.
Mereka juga berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar pembentukan UPTD sesuai dengan ketentuan kelembagaan pemerintah daerah. Konsultasi publik digelar untuk membahas potensi pendapatan dan model pembiayaan kawasan konservasi sebagai dasar penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
27 Kawasan Konservasi: 15 Sudah Berstatus Hukum, 12 Masih Pencadangan
Berdasarkan Kajian Akademis Pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Tahun 2026, luas kawasan konservasi di perairan Maluku mencapai 4.352.611,66 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kawasan dengan luas 2.677.405,61 hektare telah memiliki status hukum yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, 12 kawasan lainnya dengan luas 1.675.206,05 hektare masih berstatus pencadangan melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2025-2044. Secara keseluruhan, UPTD akan bertanggung jawab mengelola 27 kawasan konservasi tersebut.
Selaras dengan Visi Pembangunan Maluku
Erawan menjelaskan, keberadaan UPTD sejalan dengan visi pembangunan Pemprov Maluku, khususnya misi kelima. Misi itu menitikberatkan pada pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta penguatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
"Kehadiran unit pengelola yang memiliki tata kelola yang jelas dan didukung pembiayaan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir," ujar Erawan.
YKAN: Fondasi Penting Pengelolaan Berkelanjutan
Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, mengatakan pembentukan UPTD menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan di Maluku.
"YKAN mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat pengelolaan kawasan konservasi melalui pembentukan UPTD. Melalui sinergi lintas sektor, penguatan kelembagaan, dan pembiayaan berkelanjutan, langkah ini akan melindungi keanekaragaman hayati laut demi manfaat lintas generasi," katanya.