Pencarian

Pemkot Ambon Pertahankan WFH untuk 3.000 ASN, Bukan Hanya Soal Efisiensi Anggaran tapi Ruang Kerja Terbatas

Kamis, 06 Agustus 2026 • 13:33:01 WIB
Pemkot Ambon Pertahankan WFH untuk 3.000 ASN, Bukan Hanya Soal Efisiensi Anggaran tapi Ruang Kerja Terbatas
Wali Kota Ambon menyatakan kebijakan WFH bagi 3.000 ASN tetap berlanjut karena keterbatasan ruang kerja.

AMBON — Pemkot Ambon tidak berencana menghentikan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH bagi ASN. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyebut keputusan itu bukan semata-mata soal penghematan anggaran, melainkan juga kondisi fisik perkantoran yang tidak representatif.

"WFH tetap kita jalankan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Karena saya juga tidak melakukan perubahan terhadap pemotongan TPP, tetap diberikan setengah sesuai dengan waktu kerja mereka," kata Bodewin di Ambon, Rabu (5/8).

Alasan Kapasitas Ruang Kerja Jadi Faktor Utama

Bodewin mengungkapkan jumlah ASN di lingkungan Pemkot Ambon mencapai kurang lebih 3.000 orang. Angka tersebut dinilai terlalu besar dibandingkan ketersediaan fasilitas kantor yang ada saat ini.

"Pegawai kita lebih kurang 3.000 orang, sementara tempat duduk tidak cukup. Karena itu WFH dilakukan untuk menyesuaikan banyak hal, bukan cuma soal keuangan, tetapi juga karena kondisi ruang kerja yang representatif menjadi faktor penting," ujarnya.

Komitmen ASN Tetap Jaga Pelayanan Publik

Meski diberikan kelonggaran untuk bekerja dari rumah, Bodewin mengapresiasi dedikasi para pegawai yang justru tetap hadir di kantor. Ia menilai hal tersebut menunjukkan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap tugas pelayanan masyarakat.

"Saya memberikan apresiasi kepada ASN Pemkot. Meski diberikan waktu kerja dari rumah, mereka tetap masuk dan berkantor karena memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya," katanya.

Kebijakan ini diharapkan tidak mengurangi kualitas layanan. Masyarakat Ambon tetap harus memperoleh pelayanan secara optimal meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas secara fleksibel.

Dasar Hukum Penerapan Skema Kerja Fleksibel

Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Ambon mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks