MALUKU — Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua WNA itu diduga bagian dari jaringan internasional yang menyelundupkan emas ilegal ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Modus Sembunyikan Emas di Pakaian Modifikasi
Irhamni mengungkapkan, para pelaku tidak mengangkut emas secara terbuka. Mereka menyembunyikan logam mulia itu di dalam pakaian yang telah dimodifikasi khusus.
"Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakan kami amankan 2 WNA India sesuai paspor yang ada kami sita," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/8).
Modifikasi pakaian itu dirancang untuk mengelabui pemeriksaan petugas keamanan bandara. Emas batangan ditempel atau dijahit di dalam lapisan pakaian sehingga tidak terdeteksi saat proses keberangkatan internasional.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari penggeledahan di dua lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Selain emas batangan dan residu pengolahan, polisi turut menyita laptop, telepon seluler, serta paspor milik kedua tersangka.
Uang tunai Rp1,1 miliar yang ditemukan di lokasi diduga merupakan hasil penjualan atau modal operasional sindikat. Saat ini Bareskrim masih memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan penyelundupan ini.
"Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran," kata Irhamni.
Koordinasi dengan Kedutaan India
Status hukum kedua WNA India itu belum final. Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Kami akan koordinasi dengan Kedutaan India. Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia atau deportasi," jelas Irhamni.
Penyelundupan emas ke luar negeri merupakan pelanggaran serius karena menyangkut komoditas yang diawasi ketat negara. Dalam beberapa kasus, praktik ini juga terkait dengan upaya pencucian uang dan penggelapan pajak.
Polri belum merinci pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. Namun, penyelundupan barang tanpa dokumen resmi dapat dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan maupun tindak pidana pencucian uang bila ditemukan unsur kesengajaan menyembunyikan asal-usul aset.