Pencarian

Kanwil Imigrasi Maluku Amankan WNA Thailand di Buru Selatan, 10 Tahun Tinggal Tanpa Dokumen

Senin, 07 September 2026 • 22:28:01 WIB
Kanwil Imigrasi Maluku Amankan WNA Thailand di Buru Selatan, 10 Tahun Tinggal Tanpa Dokumen
Kanwil Imigrasi Maluku bersama Polres Buru Selatan mengamankan WNA asal Thailand berinisial A (54) di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial A (54) di Desa Waifusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, karena tidak memiliki paspor maupun dokumen keimigrasian. Pria tersebut kini dititipkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AMBON — Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku bersama Polres Buru Selatan membekuk WNA asal Thailand berinisial A (54) di wilayah Namrole. Penangkapan berawal dari laporan warga tentang seorang asing yang lama menetap tanpa kejelasan identitas.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa saat ditemukan, A tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau identitas apa pun kepada petugas.

"Proses pengamanan dilakukan secara humanis dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujarnya di Ambon, Senin.

Diduga Tinggal di Maluku Selama 10 Tahun

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan A mengaku sebagai warga negara Thailand dan menyatakan dokumen kewarganegaraannya sudah tidak dimiliki sejak 2015. Penyelidikan sementara menduga yang bersangkutan telah berpindah-pindah dari Kota Ambon hingga Pulau Buru selama sekitar satu dekade terakhir.

Petugas masih menelusuri bagaimana A bisa berada di Indonesia dalam kurun waktu lama tanpa dokumen keimigrasian. Sejumlah saksi yang diduga mengetahui keberadaannya sejak 2015 juga akan dimintai keterangan.

Dugaan Pelanggaran dan Proses Hukum

A dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 116 terkait kewajiban orang asing memperlihatkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal kepada Pejabat Imigrasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain berdasarkan hasil penyelidikan mengenai cara masuk A ke Indonesia.

"Untuk sementara yang bersangkutan didetensi selama proses pemeriksaan. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan untuk memberikan kepastian hukum," kata Gindo.

Proses penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau membantu keberadaan A selama di Maluku. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum keimigrasian dengan mengedepankan asas kehati-hatian.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks