MALUKU — Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan ini merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi operasional SPBU. Tujuannya memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
"BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan," kata Ispiani dalam keterangan resmi yang diterima di Ambon.
Penyebaran SPBU yang Kena Sanksi
Puluhan SPBU yang dikenai sanksi tersebar di delapan kabupaten/kota. Kota Ambon menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 5 SPBU. Disusul Kota Sorong dengan 4 SPBU.
Berikut rincian sebarannya:
- Kota Jayapura: 2 SPBU
- Kota Sorong: 4 SPBU
- Kabupaten Lanny Jaya: 2 SPBU
- Kabupaten Merauke: 1 SPBU
- Kabupaten Mimika: 2 SPBU
- Kabupaten Puncak Jaya: 1 SPBU
- Kabupaten Nabire: 1 SPBU
- Kabupaten Halmahera Selatan: 1 SPBU
- Kota Ambon: 5 SPBU
Jenis Pelanggaran dan Tindak Lanjut
Ispiani menjelaskan, bentuk sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU. Penghentian distribusi berlaku untuk periode waktu tertentu, baik untuk Pertalite maupun Biosolar.
Setelah sanksi dijatuhkan, Pertamina tidak melepas begitu saja. Monitoring tetap dilakukan untuk memastikan pengelola SPBU benar-benar memperbaiki operasionalnya.
"Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen," ujar Ispiani.
Masyarakat Bisa Awasi dan Lapor
Pertamina Patra Niaga mengakui pengawasan tidak bisa berjalan sendirian. Perusahaan membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi di SPBU.
Masyarakat yang menemukan indikasi praktik tidak sesuai ketentuan—seperti penjualan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak atau pengoplosan—dapat melapor melalui Pertamina Contact Center 135.
"Proses pengawasan pun tidak dapat kami lakukan sendiri, Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan," tutup Ispiani.
Komitmen pengawasan ini menjadi penting mengingat BBM subsidi merupakan komoditas yang dialokasikan negara untuk masyarakat yang berhak. Kebocoran distribusi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat akses warga yang membutuhkan.