DOBO — Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Aru dipastikan berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah saat ini menyesuaikan pos belanja pegawai dalam APBD Perubahan untuk memastikan penghasilan mereka tetap dibayarkan hingga akhir tahun anggaran.
Penyesuaian anggaran dilakukan di tengah keterbatasan fiskal daerah sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Sejumlah program daerah ikut terdampak, namun Djumpa menegaskan kondisi itu tidak mengubah langkah pemkab menindaklanjuti peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Aturan Pusat Wajibkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Wakil Bupati Kepulauan Aru Muhamad Djumpa menyebut pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan konsekuensi dari aturan pemerintah pusat yang harus dijalankan daerah. Menurut dia, peserta yang lulus seleksi memiliki hak kepegawaian yang wajib ditindaklanjuti.
"Persoalan ini menjadi perhatian utama kami. Mau tidak mau, sudah ada aturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan mereka diangkat, termasuk kebijakan terbaru mengenai PPPK paruh waktu," kata Djumpa, Kamis (24/9/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa menunda proses tersebut meski ruang fiskal sedang sempit. Kebutuhan pembiayaan PPPK paruh waktu sedang diupayakan melalui APBD Perubahan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
SPMT Jadi Dasar Pembayaran Gaji PPPK
BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru telah memanggil PPPK paruh waktu untuk menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Dokumen itu menjadi salah satu syarat administrasi yang digunakan sebagai dasar pembayaran penghasilan para pegawai.
Setelah SPMT diselesaikan, pemkab melanjutkan pengusulan Surat Keputusan (SK) melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Djumpa menjelaskan penerbitan SK PPPK paruh waktu masih menunggu persetujuan BKN.
"Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas itu sebagai dasar pembayaran gaji. Terkait apakah pembayaran gaji mereka berlaku sejak September, sebelumnya, atau bulan berikutnya, yang terpenting mereka sudah menandatangani dokumen tersebut," jelasnya.
SK PPPK Menunggu Persetujuan BKN
BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru menyiapkan seluruh dokumen kepegawaian yang diperlukan untuk proses penerbitan SK. Seluruh administrasi ASN kini diunggah melalui aplikasi BKN sebelum bisa ditindaklanjuti.
"Proses SK mereka sedang berjalan, jadi kami minta untuk bersabar menunggu. Saat ini seluruh administrasi kepegawaian ASN harus diunggah melalui aplikasi BKN. Setelah mendapat persetujuan, baru kita tindak lanjuti. Drafnya sudah disiapkan, tinggal menunggu persetujuan BKN," pungkas Djumpa.
Pemkab berharap APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga tidak ada lagi persoalan penggajian PPPK hingga akhir tahun anggaran. Djumpa menegaskan, dalam kondisi apa pun upah atau gaji PPPK paruh waktu harus tetap dibayarkan sesuai peraturan pemerintah.