MALUKU TENGAH — Kementerian Transmigrasi menuntaskan penerbitan 27 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah. Sertipikat diserahkan melalui Program Trans Tuntas, program yang dirancang menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi secara menyeluruh dan responsif terhadap laporan masyarakat.
Proses penerbitan melibatkan Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Maluku, Widya Pratiwi, yang diwakili tenaga ahlinya, Angel Rumihin. Kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah turut dalam proses tersebut.
Pemerintah Daerah Sebut Sertipikat sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Bupati Maluku Tengah melalui Asisten I, Umar Sopalatu, menyatakan penyerahan sertipikat menjadi wujud perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. Menurut Umar, kepastian hukum itu menyasar warga transmigran di dua satuan permukiman tersebut.
"Penyerahan sertipikat merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2," kata Umar dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (25/10).
Fokus Program Trans Tuntas: Legalitas Tanpa Konflik
Direktur FP3KT Ditjen PPKTrans Kementerian Transmigrasi, La Ode Muhajirin, menjelaskan Program Trans Tuntas menyasar penyelesaian pertanahan secara cepat di kawasan transmigrasi. Program itu juga menjadi bagian dari upaya meminimalkan potensi konflik pertanahan.
"Fokus utama Program Trans Tuntas adalah memastikan transmigran memperoleh hak atas tanah secara legal dan bebas dari konflik," ujar La Ode.
Penyerahan simbolis dilakukan kepada perwakilan 10 kepala keluarga. Prosesi dilakukan oleh Umar Sopalatu, La Ode Muhajirin, dan Angel Rumihin, sementara sertipikat penerima lain diserahkan setelah acara selesai.
Dua Kawasan Transmigrasi Jadi Basis Pengembangan Wilayah
Kabupaten Maluku Tengah memiliki dua kawasan transmigrasi, yakni Kawasan Transmigrasi Kobisonta dan Kawasan Transmigrasi Sapalewa. Pengembangan keduanya menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pembangunan wilayah transmigrasi di Maluku.
Dalam kesempatan itu, Angel Rumihin membacakan pesan Widya Pratiwi soal komitmen legislator tersebut terhadap pengembangan kawasan transmigrasi. Widya menyatakan akan memperjuangkan lokasi-lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku, baik di dalam maupun di luar kawasan.
"Saya akan memperjuangkan pengembangan lokasi-lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku, baik yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Transmigrasi," demikian pesan Widya yang dibacakan Angel.
Acara penyerahan juga diisi penampilan tarian daerah oleh siswa-siswi SD Negeri 113 Maluku Tengah. Kementerian Transmigrasi menyatakan kepastian hukum atas tanah di kawasan transmigrasi diharapkan melindungi hak masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kawasan secara berkelanjutan.