AMBON — Saadiah Uluputty menyampaikan hasil pertemuan dengan Balai Pelaksana Perumahan dan Permukiman Provinsi Maluku kepada media, Minggu (25/10/2026). Pertemuan itu membahas kendala penerbitan SK bagi calon penerima bantuan yang telah menjalani verifikasi teknis oleh fasilitator. Hingga kini, calon penerima belum mendapat kepastian soal realisasi bantuan.
Dari 7.294 Unit Alokasi, 1.451 Masih Menunggu SK
Provinsi Maluku memperoleh alokasi 7.294 unit BSPS pada 2026. Sebanyak 1.451 unit di antaranya masih menunggu penerbitan SK, sementara sisanya berada dalam proses yang berbeda.
Keterlambatan SK membuat warga yang sudah diverifikasi belum bisa memulai perbaikan rumah. Padahal program bedah rumah ini menyasar rumah tidak layak huni.
Perubahan Mekanisme Penyaluran Bikin Perjanjian Bank Harus Diperbarui
Salah satu kendala yang dibahas adalah perubahan mekanisme penyaluran bantuan. Skema sebelumnya melalui rekening penampungan, kini dialihkan langsung ke rekening penerima manfaat.
Perubahan itu menuntut penyesuaian perjanjian kerja sama dengan pihak perbankan. Bank Mandiri ditugaskan mendukung penyaluran bantuan dalam skema baru tersebut.
Data Dukcapil Tak Sinkron, Sebagian Rekening Penerima Ditolak
Kendala lain muncul dari ketidaksesuaian data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) daerah dengan data pusat. Akibatnya, sebagian proses pembukaan atau pemrosesan rekening penerima mengalami penolakan.
Penolakan rekening itu menghambat penyelesaian administrasi penerima manfaat. Saadiah menilai persoalan sinkronisasi data harus segera ditangani lintas instansi.
Saadiah Minta Warga Dapat Kepastian Status Bantuan
Saadiah menegaskan pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat mengenai penyebab keterlambatan dan langkah penyelesaian yang sedang dilakukan. Menurutnya, calon penerima yang telah mengikuti tahapan verifikasi membutuhkan kepastian mengenai status bantuan yang akan diterima.
Ia mendorong Balai Perumahan, pihak perbankan, pemerintah daerah, serta instansi terkait memperkuat koordinasi. Tujuannya menyelesaikan persoalan sinkronisasi data dan mempercepat penerbitan SK sesuai ketentuan.
Kendala administratif perlu segera dituntaskan agar tidak terus menghambat pelaksanaan program. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan mempercepat realisasi BSPS di Maluku, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan untuk mewujudkan rumah layak huni.