AMBON — Desakan itu muncul dari Koordinator Lapangan Alumni FISIP Unpatti ABNG, Umar Lewen Bang, yang meminta Kejati Maluku turun tangan menelusuri proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut. Menurut alumni, keterlambatan penyelesaian gedung kuliah tambahan tidak cukup dijelaskan lewat kondisi fisik bangunan yang mangkrak.
Mereka menilai ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa aparat penegak hukum, mulai dari progres pekerjaan, penggunaan anggaran, pengawasan proyek, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan diminta tidak berhenti pada bangunan, tetapi juga menyentuh dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, laporan kemajuan, bukti pembayaran, dan hasil pembangunan.
Apa yang Didorong Alumni ke Kejati Maluku
Umar menyebut pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan penyebab keterlambatan proyek. Selain itu, alumni mendorong Kejati Maluku mengungkap ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pekerjaan.
Alumni FISIP Unpatti ABNG berpandangan fasilitas pendidikan yang dibangun dengan anggaran publik harus memberi manfaat sesuai tujuan pengadaannya. Ketika pembangunan tak selesai sesuai target, warga berhak mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Dokumen yang Diminta Ditelusuri
Selain kondisi fisik, alumni merinci sejumlah dokumen yang perlu dibuka dalam pemeriksaan. Daftar itu mencakup dokumen perencanaan, anggaran, kontrak pekerjaan, laporan kemajuan, bukti pembayaran, hingga pertanggungjawaban hasil pembangunan.
- Dokumen perencanaan dan anggaran proyek
- Kontrak pekerjaan dan laporan kemajuan
- Bukti pembayaran serta pertanggungjawaban hasil pembangunan
Proyek gedung kuliah tambahan FISIP Unpatti sebelumnya ditargetkan rampung pada 2025. Hingga siaran pers diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Maluku maupun pihak universitas soal desakan tersebut.