AMBON — Pemprov Maluku telah mengirim usulan program hilirisasi sagu Kabupaten Seram Bagian Timur kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas. Langkah itu ditempuh agar program tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan nasional dan ditetapkan sebagai PSN pada 2027.
Data Pemprov Maluku mencatat potensi lahan sagu di provinsi ini mencapai 36.463 hektare dengan total produksi sekitar 14.123 ton. Dari angka itu, Seram Bagian Timur menyumbang 35.421 hektare atau sekitar 97 persen dari total potensi sagu Maluku.
Mengapa Sagu Maluku Baru Diusulkan ke PSN pada 2027
Hendrik menilai sagu selama ini lebih banyak dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga nilai tambahnya tidak tinggal di daerah. Hilirisasi dianggap jalan untuk mengubah komoditas itu menjadi produk olahan yang memberi pendapatan lebih besar bagi warga dan pelaku usaha lokal.
Menurut Gubernur, pengembangan sagu juga berkaitan dengan upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya lokal. Sagu diposisikan sebagai komoditas unggulan Maluku, bukan sekadar pangan tradisional.
Empat Langkah yang Disiapkan Pemprov Maluku
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemprov Maluku menyiapkan sejumlah langkah strategis. Berikut rinciannya:
- Penataan dan pengembangan tanaman sagu sebagai pangan unggulan berbasis kearifan lokal.
- Diversifikasi pangan sebagai alternatif pengganti beras.
- Konservasi kawasan hutan sagu secara berkelanjutan.
- Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kebun sagu serta kemitraan dengan pelaku usaha untuk memperkuat agroindustri.
Dampak yang Diharapkan jika Sagu Masuk PSN
Hilirisasi sagu diharapkan tidak menghapus identitas pangan tradisional masyarakat Maluku. Pemerintah daerah ingin nilai tambah komoditas itu meningkat melalui industri pengolahan, bukan lewat penjualan bahan mentah.
Jika terealisasi, program ini berpotensi membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Maluku juga disebut akan memperkuat kontribusinya dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Penetapan status PSN baru akan diputuskan pemerintah pusat melalui perencanaan pembangunan nasional. Pemprov Maluku belum menyebut tenggat pasti kapan keputusan atas usulan tersebut keluar.