DPRD Maluku Pastikan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Penarikan Massal Guru ASN dari Sekolah Yayasan

Penulis: Tedy Rustandi  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 19:15:01 WIB
DPRD Maluku menegaskan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 bukan penarikan massal guru ASN dari sekolah yayasan.

AMBON — Kekhawatiran warga Maluku soal nasib guru ASN di sekolah swasta akhirnya mendapat jawaban. DPRD Provinsi Maluku memastikan aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak akan serta-merta menarik seluruh guru berstatus ASN dari sekolah yayasan.

“Perlu saya tegaskan bahwa aturan ini bukan kebijakan penarikan massal guru ASN dari sekolah yayasan,” ujar Anggota DPRD Maluku, Anos Yeremias, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/6/2026).

Apa Isi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025?

Kebijakan redistribusi guru ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membantu satuan pendidikan yang masih kekurangan tenaga pendidik. Sekolah yang dikelola masyarakat pun masuk dalam skema ini.

Proses redistribusi tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah daerah akan menjalankan analisis kebutuhan yang objektif dan berbasis data. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meliputi jumlah guru, jumlah siswa, serta kondisi riil masing-masing sekolah.

Kriteria Pemindahan Guru ASN di Maluku

Yeremias menekankan bahwa tidak semua guru ASN di sekolah yayasan otomatis dipindahkan. “Pemerintah daerah akan melihat kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Kebijakan ini justru diharapkan bisa menjawab ketimpangan distribusi tenaga pendidik di Maluku. Sejumlah daerah terpencil masih kekurangan guru, sementara di kota-kota besar justru terjadi penumpukan.

Dampak bagi Guru dan Sekolah Yayasan

Bagi guru ASN yang saat ini mengajar di sekolah yayasan, tidak perlu panik. Proses pemindahan akan mempertimbangkan kebutuhan sekolah asal dan sekolah tujuan. Guru yang dibutuhkan di tempatnya mengajar saat ini kemungkinan besar akan tetap bertahan.

Sekolah yayasan juga tidak akan kehilangan tenaga pengajar secara drastis. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan proses redistribusi tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

DPRD Maluku berjanji akan terus mengawal implementasi kebijakan ini di lapangan. Jika ditemukan kejanggalan, pihaknya akan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: porostimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top