Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Evaluasi Pendampingan Hukum Proyek Terminal Yos Sudarso Ambon, Target Rampung 2026

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 16:57:31 WIB
Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku menggelar evaluasi pendampingan hukum proyek Terminal Yos Sudarso Ambon di Makassar.

MAKASSAR — Kolaborasi antara BUMN pelabuhan dan aparat penegak hukum di Maluku kembali diperkuat. Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pendampingan hukum yang digelar di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Kamis pekan lalu, menjadi ajang evaluasi sekaligus penyerahan piagam penghargaan dari Pelindo kepada Kejati Maluku.

Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan pendampingan hukum yang diberikan institusinya bukan sekadar formalitas. “Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah maupun BUMN dalam memberikan pendampingan hukum agar setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Proyek Terminal Yos Sudarso: Target Rampung dan Manfaat Logistik

Salah satu fokus utama dalam agenda monev ini adalah perkembangan pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Proyek ini dinilai strategis untuk memperkuat konektivitas dan distribusi logistik di kawasan timur Indonesia. Kedua belah pihak membahas langkah-langkah penyelesaian yang diperlukan agar proyek dapat terus berjalan sesuai target yang ditetapkan hingga Mei 2026.

Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Maluku. Menurutnya, sinergi tersebut memberikan nilai tambah bagi perusahaan dalam menghadapi dinamika hukum. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejati Maluku atas pendampingan hukum yang telah diberikan. Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memastikan proyek-proyek strategis Pelindo dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Mitigasi Risiko Hukum dan Prinsip GCG

Direktur Manajemen Risiko PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Boy Robyanto menjelaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama transformasi bisnis Pelindo. Kolaborasi dengan Kejaksaan melalui mekanisme pendampingan hukum mampu memperkuat pengelolaan risiko perusahaan, terutama dalam pembangunan infrastruktur kepelabuhanan yang bernilai strategis.

“Pendampingan hukum memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis dan investasi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya Pelindo membangun tata kelola yang semakin baik, memperkuat mitigasi risiko, serta memastikan pembangunan infrastruktur pelabuhan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Boy.

Fakta Singkat: Sinergi Pelindo dan Kejati Maluku

  • Lokasi kegiatan: Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Proyek utama: Pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
  • Target penyelesaian: Mei 2026.
  • Bentuk sinergi: Pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penyelesaian gugatan perdata.

Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Pelindo dan kejaksaan, perseroan optimistis pembangunan infrastruktur pelabuhan dapat berjalan sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Maluku dalam memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai permasalahan perusahaan.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top