Pencarian

Polemik Pelantikan Raja Hatu Memanas, Bupati Malteng Ganti Pejabat Negeri di Tengah Sidang Sengketa Adat

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:31:16 WIB
Polemik Pelantikan Raja Hatu Memanas, Bupati Malteng Ganti Pejabat Negeri di Tengah Sidang Sengketa Adat
Bupati Maluku Tengah mengganti Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu di tengah sidang sengketa adat.

AMBON — Polemik di Negeri Hatu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali memanas. Di tengah persidangan perkara adat matarumah parentah yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Ambon, Bupati Maluku Tengah justru melakukan pergantian terhadap Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu. Langkah ini dinilai sejumlah pihak sarat kepentingan dan berpotensi memicu konflik baru.

Pergantian Pejabat di Tengah Sidang yang Masih Berjalan

Perkara matarumah parentah di Negeri Hatu kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat. Dalam perkara tersebut, Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu turut ditarik sebagai salah satu tergugat. Namun, di tengah proses hukum yang belum tuntas, Bupati Maluku Tengah mengambil langkah pergantian terhadap pejabat negeri tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Henri Lusikooy, menegaskan bahwa langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. "Apabila benar terdapat agenda untuk melantik Raja Negeri Hatu di tengah proses persidangan yang belum selesai, maka langkah itu dinilai tidak bijaksana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Potensi Konflik Baru di Masyarakat Adat

Menurut Lusikooy, keputusan pelantikan di saat sengketa adat masih berproses di pengadilan berisiko memunculkan konflik baru yang dampaknya dapat meluas. Sengketa matarumah parentah merupakan persoalan sensitif yang berkaitan langsung dengan legitimasi adat, pemerintahan negeri, serta keharmonisan sosial masyarakat adat setempat.

“Yang diharapkan masyarakat saat ini adalah terciptanya kondisi keamanan yang baik dan kondusif. Pemerintah daerah semestinya hadir sebagai penengah dan penjaga stabilitas sosial, bukan melahirkan polemik baru yang berkepanjangan,” tegas Lusikooy.

Desakan agar Bupati Menahan Diri

Pihak penggugat meminta Bupati Maluku Tengah menahan diri dan tidak terburu-buru melakukan pelantikan Raja Negeri Hatu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah ini dinilai penting demi menjaga stabilitas sosial dan menghindari potensi perpecahan di tengah masyarakat Negeri Hatu.

“Hal ini demi menjaga stabilitas sosial dan menghindari potensi perpecahan di tengah masyarakat Negeri Hatu,” ujar Lusikooy. Situasi di Negeri Hatu kini menjadi perhatian publik, terutama karena sengketa matarumah parentah merupakan perkara adat yang sangat sensitif.

Bagikan
Sumber: tribun-maluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks