Pencarian

Ketua LSM Pukat Seram Desak Polda Maluku Usut Tuntas Dana Hibah Kesra Malteng, Minta Tak Tebang Pilih

Selasa, 02 Juni 2026 • 15:36:01 WIB
Ketua LSM Pukat Seram Desak Polda Maluku Usut Tuntas Dana Hibah Kesra Malteng, Minta Tak Tebang Pilih
Ketua LSM Pukat Seram mendesak Polda Maluku usut tuntas dugaan korupsi dana hibah Kesra Malteng.

AMBON — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024 terus mendapat sorotan. Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku agar proses hukum berjalan profesional dan tanpa tebang pilih.

Penyelidikan Harus Menyentuh Semua Lini

Fahri menegaskan, penyidik wajib memeriksa semua pihak yang memiliki kaitan dengan proses penganggaran, pengusulan, penetapan, hingga penyaluran dana hibah. "Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, baru-baru ini.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti di penerima hibah. Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran juga harus dimintai keterangan.

DPRD Malteng Diminta Buka Suara

Fahri juga mendorong penyidik untuk memanggil unsur DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap mekanisme pembahasan, persetujuan, hingga pengawasan penggunaan dana hibah tersebut.

"Kami berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun," pungkas Fahri.

Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan

Ia mengingatkan bahwa dana hibah adalah uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat Maluku Tengah, kata dia, menaruh harapan besar kepada Polda Maluku agar perkara ini ditangani secara terbuka.

"Keterbukaan dalam proses hukum penting untuk menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran berharga dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel," tandasnya.

Polda Maluku Masih Dalami Perkara

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bagian Kesra Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024. Proses hukum terus berjalan, dan seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan
Sumber: spektrumonline.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks