AMBON — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024 terus mendapat sorotan. Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku agar proses hukum berjalan profesional dan tanpa tebang pilih.
Penyelidikan Harus Menyentuh Semua Lini
Fahri menegaskan, penyidik wajib memeriksa semua pihak yang memiliki kaitan dengan proses penganggaran, pengusulan, penetapan, hingga penyaluran dana hibah. "Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, baru-baru ini.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti di penerima hibah. Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran juga harus dimintai keterangan.
DPRD Malteng Diminta Buka Suara
Fahri juga mendorong penyidik untuk memanggil unsur DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap mekanisme pembahasan, persetujuan, hingga pengawasan penggunaan dana hibah tersebut.
"Kami berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun," pungkas Fahri.
Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Ia mengingatkan bahwa dana hibah adalah uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat Maluku Tengah, kata dia, menaruh harapan besar kepada Polda Maluku agar perkara ini ditangani secara terbuka.
"Keterbukaan dalam proses hukum penting untuk menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran berharga dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel," tandasnya.
Polda Maluku Masih Dalami Perkara
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bagian Kesra Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024. Proses hukum terus berjalan, dan seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.