MASOHI — Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, Zahlul Ikhsan, resmi membuka Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Implementasi Opsen Pajak Daerah Provinsi Maluku Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Baileo Soekarno, Jumat (24/7/2026), dan dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota se-Maluku.
Apa yang Membuat Kebijakan Opsen Pajak Ini Krusial?
Zahlul Ikhsan yang mewakili Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menyebut tahun 2026 sebagai momentum krusial dalam penguatan sinergi pendanaan daerah. Menurutnya, implementasi opsen pajak daerah memerlukan kesamaan persepsi, harmonisasi regulasi, serta kesiapan sistem administrasi perpajakan yang matang.
“Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tetapi juga mendorong sinergi antar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak secara lebih terintegrasi,” ujar Zulkarnain dalam sambutan yang dibacakan Zahlul.
Tantangan Geografis Maluku Jadi Perhatian Utama
Maluku yang terdiri dari ribuan pulau memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan pajak daerah. Zulkarnain menekankan bahwa harmonisasi regulasi, sinkronisasi data objek pajak, dan penyamaan persepsi antar-pemangku kepentingan menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih tata kelola di lapangan.
“Kita sadar bahwa provinsi Maluku secara umum memiliki tantangan geografis sebagai wilayah kepulauan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi, sinkronisasi data objek pajak, dan penyamaan persepsi antar-pemangku kepentingan menjadi kunci utama,” katanya.
Digitalisasi dan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Prioritas
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah juga mendorong penguatan digitalisasi pelayanan perpajakan. Zulkarnain menyebut bahwa tantangan pengelolaan pendapatan daerah ke depan semakin kompleks, sementara tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas terus meningkat.
“Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan pendapatan, memperkuat digitalisasi pelayanan perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki kualitas data perpajakan, serta membangun kolaborasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Harapan dari Forum Harmonisasi Pajak Daerah
Zulkarnain berharap rakor ini mampu menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat menjadi pedoman bersama dalam mengoptimalkan implementasi opsen pajak daerah. Ia optimistis kebijakan ini akan berkontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung percepatan pembangunan di Maluku.
“Melalui forum ini, akan lahir berbagai rekomendasi dan langkah konkret yang dapat menjadi pedoman bersama dalam mengoptimalkan implementasi opsen pajak daerah, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” harapnya.