PIRU — Polemik penggunaan BBM untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Inspektorat setempat. Kepala Inspektorat SBB, Indra Maruapey, menyebut bahwa penggunaan BBM kendaraan dinas sejatinya telah diatur dalam Analisis Standar Belanja (ASB) setiap tahun anggaran. Aturan itu mencakup harga satuan BBM bagi seluruh kendaraan operasional dan jabatan, mulai dari eselon IV hingga eselon I, termasuk kepala daerah dan wakilnya.
Menurut Maruapey, kendaraan dinas digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan, seperti perjalanan rumah ke kantor, kunjungan ke kecamatan, desa, hingga dusun. “Kendaraan dinas digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, mulai dari perjalanan rumah ke kantor hingga kunjungan ke kecamatan, desa, bahkan dusun dalam rangka monitoring, evaluasi, peninjauan lapangan, serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Akar Masalah: Nota dari Kios Tanpa Stempel
Maruapey menjelaskan, temuan auditor bukan pada penggunaan BBM secara berlebihan, melainkan pada kelengkapan bukti administrasi. Di wilayah pedesaan, pengisian BBM sering dilakukan di kios-kios yang tidak memiliki cap atau stempel sebagai pengesahan nota pembelian. Akibatnya, staf administrasi terpaksa melengkapi bukti dengan nota dari kios lain yang memiliki cap agar bisa diproses bendahara pengeluaran.
Persoalan serupa juga muncul saat pembelian di SPBU resmi. Tinta pada struk atau faktur pembelian mudah memudar sehingga sulit dibaca jika tidak segera didokumentasikan. “Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan keraguan auditor terhadap keabsahan bukti belanja, meskipun kendaraan dinas tersebut benar-benar digunakan setiap hari untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan,” katanya.
Verifikasi Bisa Dilacak dari Jadwal Dinas Harian
Menurut Maruapey, volume penggunaan BBM sebenarnya bisa diverifikasi melalui laporan kinerja harian pejabat atau ASN, dokumentasi foto kegiatan, hingga jadwal perjalanan dinas yang kerap berlangsung hampir setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur nasional. Ia menilai intensitas penggunaan kendaraan bisa menjadi dasar menghitung kewajaran konsumsi BBM berdasarkan jarak tempuh dan spesifikasi kendaraan.
“Secara logika, kendaraan dinas yang setiap hari digunakan untuk menjalankan tugas tentu membutuhkan BBM. Pengisian dilakukan di SPBU resmi maupun kios BBM yang tersedia di daerah,” ujarnya.
Anggaran Terbatas, Pejabat Sering Tutup Kekurangan Pakai Uang Pribadi
Maruapey mengungkapkan, kebutuhan BBM dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per jenis kendaraan per bulan, dikalikan harga BBM per liter, lalu dikalkulasikan dengan rata-rata jarak tempuh selama setahun. Jika intensitas perjalanan dinas tinggi sementara anggaran terbatas, kekurangan biaya kerap ditanggung pejabat atau pengguna kendaraan dengan dana pribadi.
Ia mencontohkan, di lingkungan Inspektorat SBB, alokasi BBM untuk satu unit kendaraan operasional sekitar 10 liter per hari. Namun, dengan jarak tempuh dari rumah ke kantor, aktivitas di Kota Piru, hingga perjalanan lapangan, alokasi itu belum tentu mencukupi. “Sering kali ada kekurangan yang harus ditutupi dengan uang pribadi agar tugas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.
Maruapey berharap persoalan administrasi ini dipahami secara proporsional dan tidak langsung dimaknai sebagai penyimpangan anggaran. Ia menekankan, kendaraan dinas memang digunakan secara nyata untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat.