AMBON — Pemprov Maluku menyerahkan penyelesaian akhir sengketa batas wilayah di Tanjung Sial kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melayangkan surat resmi ke Sekretaris Jenderal Kemendagri. Langkah ini ditempuh karena kawasan tersebut menjadi titik akhir yang belum tuntas dalam penegasan batas antara dua kabupaten di Pulau Seram itu.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Dominggus Kaya mengatakan, koordinasi dengan pemerintah pusat sudah berjalan. "Pak Gubernur sudah membahasnya bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan telah menyampaikan surat resmi agar penyelesaiannya ditangani oleh Kemendagri sesuai kewenangannya," ujarnya di Ambon, Selasa.
Enam Dusun di Kawasan Sengketa Menunggu Keputusan Pusat
Kawasan Tanjung Sial mencakup enam dusun yang merupakan bagian dari empat negeri di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, penetapan batas akhir di wilayah ini menjadi wewenang pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, enam dusun di wilayah Tanjung Sial yang merupakan dusun dari empat negeri di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat akan diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kaya.
Pemprov Maluku kini menunggu langkah lanjutan Kemendagri untuk mempertemukan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. "Kewenangan penetapan tapal batas akhir antara SBB dan Maluku Tengah di wilayah Tanjung Sial menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pak Gubernur sudah memediasi dan kita menunggu langkah lanjutan Kemendagri untuk penyelesaian akhir persoalan batas wilayah," jelasnya.
Nasib 27 Sekolah di Wilayah Perbatasan
Ketidakpastian batas wilayah berdampak langsung pada administrasi aset pemerintah, khususnya di sektor pendidikan. Sebanyak 27 satuan pendidikan terdampak akibat belum tuntasnya penegasan batas di kawasan perbatasan.
Untuk sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih, persoalan administrasi telah memiliki kepastian hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010. "Itu sudah inkrah dengan terbitnya Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan sudah diterima oleh kedua pihak," kata Kaya.
Berbeda dengan sekolah di Tanjung Sial yang masih menunggu keputusan resmi penegasan batas. Pemprov Maluku berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersabar hingga proses di Kemendagri rampung.
"Kami berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat menunggu hingga proses penegasan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri selesai sehingga seluruh administrasi aset dapat diselesaikan sesuai ketentuan," tuturnya.
Kepastian Hukum untuk Pelayanan Masyarakat
Percepatan penyelesaian tapal batas ini bukan sekadar persoalan administrasi peta. Kepastian hukum wilayah menjadi prasyarat utama agar pelayanan publik berjalan normal, mulai dari administrasi kependudukan hingga pengelolaan aset daerah.
Selama sengketa berlangsung, warga di kawasan perbatasan kerap menghadapi kendala administratif karena status wilayah yang belum jelas. Penyelesaian oleh Kemendagri diharapkan menjadi titik akhir dari persoalan yang telah berlarut ini.