AMBON — Polemik batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng) kembali menghangat. Isu ini mencuat di kawasan Tanjung Sial dan Teluk Elpaputih. Namun, Ketua DPRD SBB, Andarias Kolly, SH, menegaskan persoalan tersebut sejatinya telah berakhir.
Kolly menyatakan pemerintah pusat telah mengambil keputusan final sejak delapan tahun lalu. Landasan hukumnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui rapat konsolidasi yang menghasilkan Berita Acara Penyelesaian Batas Daerah.
Berita Acara 20 Oktober 2016 Menjadi Titik Akhir Sengketa
Dokumen kunci dalam penyelesaian masalah ini adalah Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah. Dokumen tersebut ditandatangani pada 20 Oktober 2016. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai V Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Jalan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat.
Keberadaan berita acara ini menjadi bukti otentik kehadiran negara dalam memutuskan perkara ini. Kolly menegaskan tidak ada lagi ruang bagi interpretasi sepihak yang berpotensi memicu ketegangan antarwilayah.
Mengapa Polemik Ini Kembali Mengemuka?
Pernyataan tegas Kolly merupakan respons atas kembali hangatnya pembicaraan publik mengenai status wilayah Tanjung Sial dan Teluk Elpaputih. Padahal, secara hierarki hukum, putusan MK merupakan norma tertinggi. Tidak ada peraturan di bawahnya yang dapat menggugat keputusan tersebut.
“Persoalan batas wilayah ini sesungguhnya telah mendapatkan penyelesaian di tingkat pemerintah pusat. Dasarnya jelas, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri melalui rapat konsolidasi dan penandatanganan berita acara pada 20 Oktober 2016,” kata Kolly saat dihubungi Porostimur.com, Selasa (4/8/2026).
Implikasi Hukum dan Administrasi bagi Kedua Daerah
Kolly mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, baik di SBB maupun Malteng, harus tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi ruang untuk mengangkat isu ini dalam forum yang dapat memecah belah masyarakat.
Kepastian hukum ini juga penting bagi kelancaran pelayanan publik dan pembangunan di kedua daerah. Ketidakjelasan batas wilayah kerap menjadi hambatan dalam pengelolaan aset daerah, alokasi anggaran, hingga distribusi bantuan sosial kepada masyarakat di wilayah pinggiran.
Kolly berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa di kedua kabupaten dapat memahami dokumen hukum ini dengan baik. Sosialisasi yang masif diperlukan agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung pada konflik horizontal di lapangan.