AMBON — Konflik tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) kembali mencuat. Pemerintah Provinsi Maluku dinilai gagal mengambil peran sebagai fasilitator karena memilih menggelar pertemuan terpisah dengan masing-masing pemerintah kabupaten, alih-alih mempertemukan kedua pihak dalam satu meja perundingan.
Kritik tersebut disampaikan Tokoh Muda Negeri Samasuru, Lukas Waileruny, SH, Rabu (5/8/2026). Ia menegaskan kewajiban Pemprov Maluku untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini telah diamanatkan dalam Pasal 370 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yang menjadi korban dari ketidakpastian ini adalah masyarakat. Pemerintah Provinsi seharusnya menjalankan fungsi sebagai fasilitator, bukan melakukan pendekatan yang terpisah sehingga tidak menghasilkan satu keputusan bersama,” ujarnya.
Pernyataan Asisten III Dinilai Cacat Hukum
Puncak kekesalan Waileruny adalah pernyataan Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, D.N. Kaya, dalam pertemuan dengan Pemkab SBB dan DPRD SBB pada Selasa (4/8/2026). Kala itu, Kaya menyebut persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih telah memiliki kepastian hukum melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, sementara penyelesaian kawasan Tanjung Sial masih menunggu penegasan batas dari pemerintah pusat.
Menurut Waileruny, pernyataan itu menunjukkan kekeliruan fundamental dalam membaca regulasi. Ia bahkan melontarkan pernyataan keras: “Ini menunjukkan bahwa Asisten III Pemprov Maluku sangat tidak memahami konstitusi. Seorang anak sekolah dasar mungkin lebih memahami konstitusi daripada beliau.”
Permendagri 29/2010 Dinilai Kontradiktif dengan Putusan MK
Waileruny memaparkan adanya pertentangan norma internal dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Konsideran “Mengingat” poin ke-3 dan Pasal 1 ayat (1) secara tegas merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang telah diubah berdasarkan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010. Namun, substansi Pasal 2 ayat (7) hingga ayat (14) justru tidak mengakomodasi amar putusan tersebut.
“Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya telah menyatakan bahwa batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat harus dimaknai sebagai batas antara Kecamatan Kairatu dan Kecamatan Amahai yang berada di Sungai atau Wai Tala,” paparnya.
Ia menegaskan, Pasal 2 ayat (7) sampai ayat (14) semestinya disesuaikan dengan Putusan MK, bukan kembali menetapkan batas wilayah yang telah dibatalkan. Sikap masyarakat Negeri Samasuru pun tegas: tetap berpegang pada Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 serta konsideran mengingat poin ke-3 dan Pasal 1 ayat (1) Permendagri tersebut.