MALUKU — Dua unit layanan SIM keliling beroperasi serentak di dua pusat perbelanjaan Kota Bandung hari ini. Mobil pertama melayani pengunjung di area parkir Metro Indah Mal, sementara mobil kedua ditempatkan di ITC Kebon Kelapa. Kedua titik buka bersamaan sejak pukul 09.00 WIB hingga tengah hari.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Perpanjangan SIM A dibanderol Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Tarif ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di seluruh Indonesia.
Pemohon diingatkan bahwa layanan keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah lewat dari tanggal kedaluwarsa, prosesnya berubah menjadi penerbitan baru dan tidak bisa dilayani di mobil keliling.
Berkas yang Wajib Dibawa Sebelum Datang ke Lokasi
Petugas layanan menyarankan warga menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum meninggalkan rumah agar proses di lokasi berjalan cepat. Berkas yang diminta umumnya meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta alat tulis untuk mengisi formulir.
Informasi jadwal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung. Warga yang hendak datang disarankan memantau akun tersebut untuk kemungkinan perubahan jadwal mendadak.
Alternatif Perpanjangan SIM di Luar Jadwal Keliling
Bagi yang tidak sempat datang hari ini, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Kantor Samsat Kota Bandung pada hari kerja. Beberapa mal di Bandung juga memiliki gerai layanan SIM yang beroperasi pada jam operasional mal.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku habis. Setelah melewati batas kedaluwarsa, pemohon wajib mengikuti ujian praktik dan teori seperti pembuatan SIM baru.