MALUKU — Gugatan yang diajukan Ahmad Royani batal memasuki tahap pemeriksaan substansi. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan bernomor 267/PUU/XXIV/2026 itu gugur sebelum dinilai materinya.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 267/PUU/XXIV/2026 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/8).
Gugatan Gugur karena Berkas Tidak Sah
Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan alasan permohonan tidak dilanjutkan. Mahkamah telah memberikan kesempatan perbaikan, namun Ahmad menyerahkan berkas elektronik tanpa tanda tangan pemohon pada 30 Juli 2026.
Sejumlah alat bukti yang diajukan, yakni Bukti P-2, P-3, dan P-5, juga belum dibubuhi meterai atau dinazegelen. Kekurangan ini membuat alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan.
"Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," jelas Saldi Isra.
Kronologi Guru ASN Telat Perpanjang SIM Tiga Hari
Perkara ini bermula dari pengalaman Ahmad yang hendak memperpanjang SIM dengan masa berlaku berakhir 2 Juni 2026. Ia mengaku tengah menyusun Asesmen Sumatif Akhir Tahun bagi para siswa sehingga tidak bisa meninggalkan tugas mengajar.
Ahmad baru bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada Jumat, 5 Juni 2026, atau terlambat tiga hari dari jatuh tempo. Petugas menolak permohonan perpanjangannya dan mewajibkan pembuatan SIM baru.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," tulis Ahmad dalam gugatannya.
Pemohon Minta Masa Tenggang dan Denda Bertahap
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan bersyarat dengan UUD 1945. Ia mengusulkan pemberian masa tenggang bagi pemilik SIM yang telat memperpanjang.
Usulan yang diajukan adalah pengenaan denda administratif secara bertahap berdasarkan lama keterlambatan. Penerbitan SIM baru dari awal hanya diwajibkan jika keterlambatan melebihi satu tahun.
Dengan putusan ini, MK belum memberikan pertimbangan terhadap konstitusionalitas aturan tersebut. Norma Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tetap berlaku sebagaimana adanya.