AMBON — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meresmikan Gedung Patita Mart dan Cafe di Lapas Kelas IIA Ambon pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Peresmian ini bertepatan dengan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yang berlangsung di lokasi yang sama.
Dalam kesempatan itu, Hendrik Lewerissa membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi dimaknai sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” demikian bunyi sambutan yang dibacakan Gubernur.
Remisi 2026: 173.706 Narapidana dan 1.085 Anak Binaan
Pada tahun ini, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan komitmen negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna lebih luas. Negara memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Bantuan Gubernur: dari Tenis Meja hingga Bibit Sayuran
Usai membacakan sambutan, Gubernur Maluku menyerahkan bantuan berupa tiga set peralatan olahraga tenis meja, 260 eksemplar buku bacaan, serta bibit sayuran kepada Kepala Lapas Kelas IIA Ambon dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon. Penyerahan tersebut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.
Bantuan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap proses pembinaan warga binaan melalui kegiatan olahraga, literasi, dan pengembangan keterampilan. Pemanfaatan bibit sayuran sejalan dengan upaya mendorong kegiatan produktif dan kemandirian selama menjalani masa pembinaan.
Menteri Ingatkan Jajaran Pemasyarakatan Soal Integritas
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” ucapnya.
Gedung Patita Mart dan Cafe Resmi Beroperasi
Peresmian Gedung Patita Mart dan Cafe menjadi momen penting lainnya dalam acara tersebut. Koperasi Konsumen Lapas Kelas IIA Ambon ini diharapkan dapat mendukung kegiatan produktif dan pengembangan kemandirian di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wali Kota Ambon beserta Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Daerah Kota Ambon, serta Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku.