MALUKU TENGGARA — Empat unit rumah baru yang dibangun untuk korban bencana dan warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Maluku Tenggara resmi diserahterimakan kepada penerima manfaat. Seluruh proses pembangunan hunian tersebut telah rampung 100 persen dan kini siap dihuni.
Penyerahan dilakukan di tengah upaya pemerintah daerah mempercepat pemulihan permukiman pascabencana di wilayah kepulauan. Proyek ini merupakan bagian dari target pembangunan 16 unit rumah pada Tahun Anggaran 2026 yang mencakup dua skema berbeda.
Dua Skema Pembangunan: Relokasi Bencana dan Rehabilitasi RTLH
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Afan B. Ifat, menyebut intervensi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana sekaligus mengentaskan kantong permukiman kumuh.
“Penyediaan dan perbaikan kualitas hunian merupakan layanan dasar pemerintah guna menghadirkan tempat tinggal yang sehat, aman, dan bermartabat bagi warga,” kata Afan di Ohoi Rumadian, Jumat, 21 Agustus 2026.
Sebaran Empat Unit Rumah yang Sudah Rampung
Empat unit yang telah tuntas dibangun tersebar di sejumlah titik kepulauan dengan spesifikasi berbeda. Satu unit Tipe 36 berada di Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, dan satu unit Tipe 36 lainnya di Ohoi Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil.
Dua unit lain terdiri dari satu rumah Tipe 36 di Ohoi Holat, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, serta satu unit Tipe 21 di Ohoi Weer Ohoi Ker, Kecamatan Kei Besar Utara Barat.
Mayoritas Unit untuk Program Relokasi Bencana
Dari total 16 unit yang ditargetkan, pemerintah daerah mengalokasikan 14 unit rumah Tipe 36 untuk program relokasi bencana. Sebarannya meliputi delapan unit di Ohoi Weduar, tiga unit di Ohoi Oirenan, serta satu unit masing-masing di Ohoi Ohoiel, Ohoi Rumadian, dan Ohoi Ohoijang.
Sementara itu, dua unit lainnya dialokasikan lewat program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Ini mencakup pembangunan satu unit baru Tipe 36 di Ohoi Holat dan satu unit Tipe 21 di Ohoi Weer Ohoi Ker.
Tantangan Legalitas Lahan di Wilayah Kepulauan
Afan menambahkan, penataan kawasan permukiman di wilayah kepulauan tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik gedung. Persoalan legalitas lahan dan kesiapan lingkungan permukiman menjadi tantangan yang turut menentukan keberlanjutan program.
Karena itu, proyek perumahan di Maluku Tenggara diintegrasikan dengan penataan lingkungan agar manfaatnya berkelanjutan bagi masyarakat rentan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menyediakan atap, tetapi juga memastikan kawasan permukiman yang sehat dan aman bagi penghuninya.